Prolog.co.id, Samarinda—Dorongan menuju swasembada pangan membuat Pemprov Kaltim harus mencari lahan-lahan yang bisa kembali diolah setelah bertahun-tahun tergusur oleh tambang dan penggunaan non-pertanian lainnya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, menyampaikan bahwa komunikasi antara gubernur dan sejumlah kementerian kini berfokus pada reaktivasi lahan kritis, termasuk wilayah bekas galian tambang.
Menurutnya, lahan-lahan di Tenggarong Seberang menjadi contoh paling nyata. Wilayah itu telah dipenuhi aktivitas tambang batubara dan meninggalkan sedikit ruang untuk pertanian. Kini, Pemprov bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan sejumlah kementerian teknis lain tengah membahas langkah pemulihan.
“Lahan-lahan kritis ini akan segera dirilis untuk diproduktifkan kembali. Arah kebijakan sudah ke sana,” kata Husni.
Meski belum masuk ke tahap teknis, ia memastikan bahwa terdapat sejumlah langkah treatment untuk memulihkan tanah bekas tambang agar bisa menjadi lahan pertanian baru. Proses ini masih dalam kajian kementerian.
Namun, Husni menegaskan bahwa keberhasilan gagasan ini tidak hanya bergantung pada rekayasa teknis, tetapi juga pada keberlanjutan perilaku perusahaan. Karena itu, DPRD Kaltim juga menyiapkan rancangan perda terkait CSR dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TGSL).
Perda ini akan memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sosial dan pemulihan lingkungan.
“Perusahaan yang tidak mengakomodir CSR dengan baik akan kita blacklist. Kita rekomendasikan pencabutan izinnya,” tegasnya.
Menurut Husni, penataan ulang CSR merupakan langkah penting agar pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih lestari, sekaligus mencegah potensi bencana ekologis yang selama ini menghantui Kaltim.
(Nur/Adv)


