Prolog.co.id, Samarinda—Masalah kekurangan tenaga pendidik di sejumlah daerah di Kalimantan Timur kembali mencuat dan menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltim, Anggotanya, Agusriansyah Ridwan, menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat dicantumkannya skema pengajar pengganti dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
Agusriansyah menjelaskan bahwa skema tersebut memberi ruang bagi pemerintah provinsi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, termasuk menggantikan guru yang memasuki masa pensiun melalui mekanisme yang telah diatur dalam perda. Ia menilai langkah ini penting agar kekosongan guru tidak terus berlarut.
Ia juga menegaskan bahwa ruang fiskal Pemprov Kaltim seharusnya dapat diperluas dengan mencari sumber pendanaan tambahan di luar APBD, misalnya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Pendanaan alternatif itu dianggap bisa memperkuat kemampuan pemerintah dalam menambah tenaga pendidik.“Dalam perda sudah ada dasar hukumnya. Sayang jika peluang pengangkatan pengajar tidak digunakan hanya karena alasan administratif,” kata Agusriansyah.
Selain soal pengajar pengganti, ia turut menyoroti ratusan guru honorer yang gagal mengikuti seleksi PPPK akibat hambatan administrasi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan para guru itu kehilangan kesempatan hanya karena persoalan teknis.“Guru honorer yang terdampak harus mendapat kepastian dan tetap diberikan peluang ikut seleksi PPPK,” ujarnya.
Ia berharap perda yang baru disahkan benar-benar menjadi landasan untuk memperbaiki tata kelola tenaga pendidik di Kaltim, sekaligus menjawab kebutuhan sekolah-sekolah yang selama ini kekurangan guru.
(Nur/Adv)


