Perda Pendidikan Baru Disahkan, DPRD Kaltim Dorong Pemerataan Layanan

Terbit: 6 Desember 2025

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry.

Prolog.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Aturan ini sekaligus menempatkan pemerintah provinsi pada tantangan besar, yakni memperkecil kesenjangan layanan pendidikan yang selama ini masih terasa, terutama antara kawasan perkotaan dan wilayah pinggiran.

Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 dengan mandat yang dinilai lebih kuat. Pemerintah daerah kini dituntut melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari pemerataan tenaga pendidik, peningkatan sarana dan prasarana, hingga pemenuhan layanan pendidikan di wilayah pesisir, perdesaan, dan daerah perbatasan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembaruan aturan administratif. Ia menyebut perda baru sebagai penanda bahwa agenda pemerataan pendidikan tak bisa lagi ditunda.

“Pendidikan di Kaltim tidak bisa berjalan seperti biasa. Perda ini menuntut kerja nyata, bukan hanya janji di atas kertas,” ujarnya.

Sarkowi menyoroti ketimpangan distribusi guru dan keterbatasan fasilitas belajar sebagai persoalan utama yang masih membelit sektor pendidikan. Sejumlah daerah, seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat, disebut masih menghadapi keterbatasan serius dalam layanan pendidikan.

“Kekurangan guru sesuai bidang keahlian masih terjadi, begitu juga sarana dasar pendidikan yang belum sepenuhnya terpenuhi. Ini yang harus menjadi fokus,” tegasnya.

Tak hanya soal pemerataan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru juga memperkuat kewajiban pemerintah dalam menghadirkan pendidikan inklusif serta mempererat keterkaitan antara sekolah dan dunia usaha maupun industri.

DPRD Kaltim berharap lulusan SMA dan SMK tidak hanya mengantongi ijazah, tetapi juga memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memastikan perda tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna dan kini tinggal menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah fasilitasi dari Kemendagri rampung, perda ini langsung berlaku. Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya,” tegas Hasanuddin.

Dengan disahkannya regulasi ini, DPRD Kaltim menegaskan tuntutan perubahan nyata dalam penyelenggaraan pendidikan. Jika tidak dijalankan secara serius, ketimpangan pendidikan dikhawatirkan akan terus menjadi sorotan publik.

(Nur/Adv)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

bisnis

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved