Prolog.co.id, Samarinda—Wacana pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kalimantan Timur kembali memantik reaksi keras. Bukan semata soal berkurangnya alokasi anggaran, kebijakan tersebut dinilai berpotensi langsung berdampak pada pelayanan publik yang setiap hari dirasakan masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sugiyono, menegaskan DBH merupakan hak daerah penghasil sumber daya alam yang dijamin regulasi. Karena itu, setiap pemotongan dinilai berisiko melemahkan kapasitas fiskal daerah.
“Kaltim berhak atas DBH sesuai ketentuan. Jika dipotong, kemampuan daerah menjalankan program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tentu akan terganggu,” ujarnya.
Menurut Sugiyono, DBH selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan program pembangunan dan layanan publik. Ia juga menyinggung sikap Pemprov Kaltim yang memilih jalur komunikasi yang tenang dan konstruktif dalam menyampaikan keberatan ke pemerintah pusat.
Namun, sikap tersebut, kata dia, bukan berarti tanpa perlawanan.“Kalau kebijakan pusat tetap berjalan, dampaknya akan signifikan. Pelayanan publik bisa tergerus. Aspirasi masyarakat harus tetap disuarakan, baik melalui jalur konstitusional maupun ruang-ruang publik,” tegasnya.
Kekhawatiran DPRD Kaltim bukan tanpa alasan. Pemotongan DBH dikhawatirkan memukul sektor-sektor vital. Di bidang pendidikan, pengurangan anggaran bisa menghambat pembangunan sekolah baru dan peningkatan fasilitas belajar.
Sementara di sektor kesehatan, kualitas layanan rumah sakit dan puskesmas—terutama di daerah terpencil—berpotensi menurun. Proyek infrastruktur yang telah direncanakan pun terancam molor akibat keterbatasan dana.
Di sisi lain, suara masyarakat mulai menguat. Melalui media sosial hingga forum publik, warga menyuarakan kecemasan atas dampak pemotongan DBH terhadap kebutuhan dasar, mulai dari biaya pendidikan hingga akses layanan kesehatan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi ikut mendesak pemerintah pusat agar meninjau ulang kebijakan tersebut, mengingat kontribusi besar Kaltim terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan dan energi.
Sugiyono menegaskan, perjuangan mempertahankan DBH bukan sekadar kepentingan politik, melainkan upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik. “Kami akan terus memperjuangkan hak Kaltim melalui mekanisme konstitusional agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
(Nur/Adv)


