Prolog.co.id, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalti. bersiap menempuh jalur hukum menyikapi proses penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.
Fraksi menilai mekanisme seleksi yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim sarat masalah dan belum mencerminkan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahapan seleksi.
Mulai dari dugaan prosedur yang tidak dijalankan secara utuh hingga munculnya keraguan terhadap independensi sejumlah kandidat yang dinyatakan lolos. Menurut Yenni, kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran di daerah.
Padahal, KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan independensi penyiaran.“Berdasarkan evaluasi internal fraksi, kami menilai proses seleksi ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Karena itu, PKB sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui PTUN,” tegas Yenni.
Ia menjelaskan, Fraksi PKB sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi di internal DPRD. Namun, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian yang dinilai memadai.
Situasi itu mendorong fraksi mengambil langkah hukum sebagai bentuk pengujian terhadap integritas dan legalitas proses seleksi. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan diajukan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan tujuh komisioner KPID terpilih.
SK tersebut, kata Yenni, menjadi dasar hukum agar gugatan dapat didaftarkan secara sah di PTUN. “Begitu SK terbit, kami langsung ajukan gugatan,” pungkasnya.
(Nur/Adv)


