Pembukaan Lahan di Bukit Soeharto Disorot, DPRD Kaltim Pertanyakan Legalitas

Terbit: 11 Desember 2025

Aktivitas pembukaan lahan yang tampak dari ruas Jalan Poros Samarinda–Balikpapan kembali menyita perhatian.

Prolog.co.id, Samarinda – Aktivitas pembukaan lahan yang tampak dari ruas Jalan Poros Samarinda–Balikpapan kembali menyita perhatian. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah konservasi yang semestinya steril dari aktivitas perusakan lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai aktivitas itu sebagai ancaman serius bagi kelestarian kawasan. Ia menegaskan, sebelum pengelolaan Tahura Bukit Soeharto beralih ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kawasan tersebut tidak boleh diterbitkan izin apa pun yang berpotensi mengubah bentang alamnya.“Sepengetahuan saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin yang bisa dikeluarkan di kawasan Tahura,” ujar Demmu.

Berdasarkan informasi yang ia terima, pembukaan lahan tersebut diduga mengarah pada pengembangan perkebunan. Bahkan, lahan tampak sudah dipetak-petak, seolah dipersiapkan untuk dikelola dalam skala besar. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya terkait dasar hukum aktivitas tersebut.

Demmu menegaskan, apabila benar ada izin yang terbit, pemerintah wajib menelusuri dan menindak pihak yang mengeluarkannya. Ia mengingatkan, pembiaran hanya akan mempercepat kerusakan kawasan Bukit Soeharto.

“Kalau memang ada izin, pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai dibiarkan hingga Bukit Soeharto rusak tanpa ada pencegahan,” tegasnya.

Politisi PAN itu menambahkan, Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pelestarian alam. Peruntukannya jelas untuk penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas, serta perlindungan flora dan fauna. Karena itu, aktivitas ekstraktif seperti perkebunan dinilai bertentangan dengan fungsi kawasan.

“Pembukaan lahan berskala besar di Tahura jelas ilegal. Tidak ada dasar hukumnya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan rutin di lapangan, disertai pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, upaya menjaga kawasan konservasi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga edukasi yang berkelanjutan.

“Pelestarian akan berjalan efektif jika penegakan aturan dibarengi dengan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Nur/Adv)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

bisnis

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved