Masyarakat Adat Long Isun Sambut Pengakuan MHA atas 80.429 Hektar Wilayah Adat di Mahakam Ulu

Terbit: 2 Juni 2026

MHA
Hutan dang sungai di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. (Ban/Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Mahakam Ulu – Masyarakat adat Kampung Long Isun menyambut baik proses penyerahan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas wilayah adat seluas 80.429 hektar di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Penyerahan yang semula dijadwalkan pada 4 Juni 2026 di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati Mahakam Ulu ditunda menjadi 8 Juni 2026 sesuai jadwal kegiatan yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu. Pengakuan tersebut menjadi capaian penting dalam perjuangan masyarakat Long Isun untuk mempertahankan wilayah adat dan hutan yang telah diwariskan dan dijaga secara turun-temurun.

Luas wilayah tersebut ditetapkan berdasarkan batas-batas adat yang telah disusun sejak 1966 dan diakui oleh masyarakat setempat. Penetapan juga telah melalui proses verifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Mahakam Ulu pada 10 November 2025. Kawasan itu mencakup hutan yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup, sumber mata pencaharian, sekaligus bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Long Isun.

1000006189
Digitasi peta 1966

Perjuangan memperoleh pengakuan MHA berlangsung di tengah konflik wilayah dengan PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT), anak usaha Roda Mas Group, yang memiliki konsesi penebangan kayu yang tumpang tindih dengan wilayah adat Long Isun. Konflik tersebut dimediasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 6 Februari 2018 dan menghasilkan kesepakatan bahwa area konsesi PT KBT yang berada di wilayah Long Isun berstatus quo dan akan diproses menjadi hutan adat setelah pengakuan MHA diperoleh.

“Saya hanya berupaya menjaga hutan agar tidak habis ditebang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tetapi justru ditangkap dan dikriminalisasi karena mempertahankan alam serta hak masyarakat kami,” ujar Tekwan, pemuda Long Isun yang pernah ditahan selama 107 hari tanpa dakwaan setelah menolak konsesi PT KBT, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

Selain menghadapi persoalan lahan, sejak 2019 masyarakat Long Isun juga menolak keterlibatan dalam proyek karbon East Kalimantan Emission Reduction Project yang didukung Bank Dunia melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) dalam program REDD+. Masyarakat menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak melalui proses persetujuan yang memadai, tidak mempercepat pengakuan MHA, serta berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap kawasan hutan mereka.

“Sejak awal, masyarakat Long Isun memahami bahwa perlindungan hutan tidak akan optimal tanpa pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat,” kata Martha Doq, Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan.

Pada 2025, masyarakat Long Isun secara resmi menyatakan keluar dari proyek karbon tersebut dan mengajukan pengaduan kepada Inspection Panel Bank Dunia. Aduan itu mencakup persoalan persetujuan masyarakat adat, konflik tenurial, hingga masih dimasukkannya wilayah hutan Long Isun dalam perhitungan emisi karbon meski masyarakat telah menolak proyek tersebut.

Bagi masyarakat Long Isun, pengakuan MHA merupakan hasil perjuangan bersama yang telah ditempuh selama bertahun-tahun. Pengakuan ini dinilai menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai fondasi dalam menjaga hutan dan menyelesaikan konflik tenurial.

“Kami telah menjaga hutan ini jauh sebelum ada proyek karbon maupun konsesi perusahaan. Pengakuan ini menjadi langkah penting agar masyarakat adat dapat melindungi wilayahnya secara mandiri,” ujar Kepala Adat Long Isun, Bonaventura Bayau.

Masyarakat Long Isun bersama organisasi pendamping menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan proses pengakuan MHA. Mereka berharap pengakuan tersebut dapat memperkuat perlindungan wilayah adat sekaligus mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.

(Dad)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved