Kabut masih menggantung rendah di atas rimba Kampung Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, ketika pagi perlahan menyingkap punggung bukit. Menyisakan embun yang menempel di dedaunan seperti keringat malam yang belum sempat kering. Di kampung ini, kabut pagi turun hampir setiap hari menutupi hutan, sebelum sirna tatkala matahari meninggi.
Di bawah kabut itu, Bonaventura Bayau bangun seperti biasa, lalu memulai hari sebagai kepala adat Kampung Long Isun. Sambil menyapa warga, Bonaventura menyusuri jalan yang telah dilalui oleh berpuluh-puluh generasi sebelum dirinya. Dia membawa beban yang tak pernah diminta, namun tak pernah juga ditolak, yakni menjaga hutan yang dititipkan oleh nenek moyangnya tanpa catatan tertulis.
Hanya pesan lisan yang digenggam teguh, kemudian diwariskan dari mulut ke mulut, dari ladang ke ladang, dari satu ritual Hudoq ke ritual Hudoq berikutnya. Tradisi itu sudah berjalan berpuluh-puluh tahun, jauh sebelum kata “karbon” dan “deforestasi” dikenal warga kampung ini.
Selama tujuh tahun terakhir, tradisi yang turun-temurun kini harus berhadapan dengan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Ini adalah proyek karbon yang digagas Bank Dunia bersama Pemerintah Indonesia untuk memangkas emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan atau yang dikenal sebagai Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).
Bank Dunia akan mengucurkan insentif sebesar US$ 100 juta atau setara Rp1,6 triliun sampai 2028 mendatang bila Pemerintah Indonesia bisa mengurangi emisi gas rumah kaca 22 juta ton CO2e. Pada tahap pertama, dana karbon ini mengalir ke 417 desa dan 24 kelurahan, serta 143 kelompok masyarakat dan 7 masyarakat hukum adat. Insentif ini diarahkan untuk kegiatan yang berkontribusi pada perlindungan hutan dan peningkatan mata pencaharian.
Kalimantan Timur dipilih Bank Dunia sebagai wilayah percontohan dan menjadi penerima pertama di kawasan Asia-Pasifik untuk pendanaan karbon berbasis kinerja dari FCPF-CF. Alasannya, provinsi ini memiliki tutupan hutan tropis yang luas yakni 54 persen atau seluas 6,5 juta hektare yang dinilai strategis untuk mitigasi perubahan iklim. Tak hanya itu, Kaltim juga diklaim memiliki komitmen mengurangi emisi dan degradasi hutan. Salah satu yang ditargetkan untuk menerima duit tersebut adalah Kampung Long Isun.

Kendati demikian, iming-iming duit yang menggiurkan ini tak lantas meluluhkan Kampung Long Isun. Masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling tegas menolak tawaran dana karbon FCPF demi kelestarian hutan dan tradisi mereka.
“Masyarakat Suku Umaq Suling sangat mencintai dan menjaga hutan. Bagaimanapun situasinya, kami tetap bertahan mempertahankan hutan karena hutan merupakan ruang hidup tempat kami berusaha, berladang dan berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Bonaventura pada awal Juni 2026.
Kawasan hutan di Kampung Long Isun sudah ada sejak ratusan tahun lalu dan dititipkan bagi generasi mendatang. Menurut Bonaventura, adanya hutan menjamin tradisi masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling tetap lestari. Salah satu praktik adat yang dianggap krusial adalah penetapan kawasan hutan adat khusus.
Mereka khawatir persyaratan proyek karbon itu membatasi ritual dan tradisi adat Dayak Bahau Umaq Siling seperti berladang dan membakar lahan. “Dalam tradisi kami, pembakaran ladang memiliki aturan dan ritual khusus, seperti pemasangan tanda pembatas adat dan tidak pernah menimbulkan kebakaran hutan luas,” kata Bonaventura.
Pertimbangan lain menolak insentif karbon itu adalah soal batas wilayah. Masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling sudah lama mengusulkan pengakuan hutan adat seluas 108.450 hektar kepada pemerintah. Kampung Long Isun sudah berjuang untuk mendapatkan pengakuan itu sejak 2018.
Perjuangan makin menguat ketika terjadi konflik tenurial dengan PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT). Masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling menuding perusahaan mencaplok belasan ribu hektare hutan adat tanpa izin komunitas lokal. Penolakan warga terhadap eksploitasi ini memuncak pada 2014 ketika salah satu tokoh adat, Teodorus Tekwan Ajat, dikriminalisasi atas tuduhan pemerasan dan ditahan selama 109 hari di Polres Kutai Barat.
Petinggi Kampung Long Isun Damianus Nyuk berpendapat, penahanan Tekwan merupakan bentuk kriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat. Maklum, wilayah adat Long Isun memang bersisian dengan operasi PT KBT, anak usaha Roda Mas Group. Hingga kini, konflik batas wilayah tersebut belum menemukan titik terang.
“Lokasi izin perusahaan (PT KBT) itu berada tepat di pinggir pondok tempat kami berkebun, membuat perahu, dan membuat rumah. Jika ada, kami tidak boleh mengambil kayu dan tidak boleh beroperasi mencari apapun di situ. Semua dilarang!” kata Damianus.
Konflik tenurial ini menumbuhkan kecurigaan masyarakat terhadap setiap program pemerintah. Sebab, Damianus tidak ingin program perlindungan hutan justru mengubah hubungan mereka dengan hutan. Menurutnya, aturan yang membatasi akses terhadap hutan sangat berpotensi bertentangan dengan kehidupan masyarakat Long Isun yang selama ini bergantung pada wilayah adat. “Kalau pemerintah tidak mengakui Long Isun punya tempat, pindahkan saja kami sekalian ke Malaysia sana! Selesai,” katanya tegas.

Kelompok perempuan juga kompak menolak tawaran dana karbon itu. Bagi mereka, hutan adalah sumber kebutuhan hidup. Dari hutan, mereka bisa mencukupi kebutuhan pokok mereka. Hutan juga menyediakan bahan-bahan yang diperlukan untuk aktivitas mereka sehari-hari, seperti rotan. Rotan dimanfaatkan untuk membuat penampi, dinding rumah, hingga tempat penjemuran padi. Masyarakat juga mengambil bahan dari hutan untuk membuat seraung sebagai pelindung kepala ketika hujan.
Hutan juga sebuah apotek dan taman pustaka bagi mereka. Di hutan tersimpan berbagai tanaman obat dan sumber pengetahuan pengobatan tradisional yang diwariskan turun-temurun. “Sampai sekarang kalau anak-anak sakit, itu yang kami ambil dulu sebelum mengonsumsi obat medis,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Long Isun, Ngayang Ding.
Ngayang menegaskan, penolakan terhadap dana karbon bukan berarti masyarakat tidak peduli terhadap kelestarian hutan. Sebaliknya, warga Long Isun mempertahankan hutannya berdasarkan pengetahuan dan aturan yang diwariskan leluhur. Dia meminta pemerintah dan lembaga donor internasional menghormati keputusan masyarakat adat. “Kami sudah ratusan tahun menjaga hutan ini tetap hijau tanpa dibayar siapa pun. Biarkan kami menjaga hutan adat kami dengan cara dan tradisi kami sendiri demi anak cucu Long Isun,” kata Ngayang.
Hal lain yang menyebabkan warga Dayak Bahau Umaq Suling menampik tawaran itu karena minimnya sosialisasi. Ngayang mengaku tak pernah menerima sosialisasi program tersebut secara langsung dan utuh.
Hal yang sama dikeluhkan Damianus. Meski ada sosialisasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Rook, dia mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme, tujuan, serta konsekuensi dana tersebut bagi kehidupan masyarakat adat. “Kalau sosialisasi masalah dana karbon itu ada, cuma dari pihak pemerintah (Pemprov Kaltim/Pemkab Mahulu) sendiri belum ada,” kata Damianus.
Bermasalah Sejak Awal
Proyek pengurangan emisi dari Bank Dunia ini ditengarai sejak awal bermasalah. Proyek percontohan karbon di Kalimantan Timur ini tetap berjalan meski mendapat penolakan dari masyarakat Long Isun. Dari kacamata Communities Associate di Accountability Counsel, Julio Castor Achmadi, karakter proyek dana karbon jutaan dolar ini menggunakan pendekatan yang mencakup wilayah administratif secara luas, yakni Kaltim secara menyeluruh.
Dengan kata lain, Kampung Long Isun tetap masuk dalam perhitungan pengurangan emisi meski menolak proyek dana karbon. “Jadi, sejak awal proyek desainnya sudah mengasumsikan semua masyarakat itu setuju,” tegas Julio.
Accountability Counsel menyoroti persoalan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam proyek tersebut. Menurut Julio, proyek yang melibatkan Bank Dunia semestinya mengikuti standar perlindungan sosial dan lingkungan (environmental and social safeguards framework) Bank Dunia.
Salah satu standar tersebut mengatur perlindungan masyarakat adat. Menurut dia, proses tersebut seharusnya mencakup konsultasi, keterbukaan informasi, transparansi, serta perlindungan terhadap akses masyarakat adat terhadap hutan dan praktik adat mereka. “Proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya di Long Isun,” tegasnya.
Julio mengungkapkan, masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling menerima sejumlah tekanan ketika menyatakan penolakan. Salah satu intimidasi berupa pesan singkat anonim yang diterima kepala kampung yang berisi ancaman bahwa dana desa Long Isun akan dipotong jika tidak menerima proyek karbon.
Ada pula ancaman yang menyatakan, penolakan atas proyek itu mengganggu keharmonisan dengan kampung lain. “Jadi ada praktik-praktik atau upaya pemaksaan supaya Long Isun ini tidak menolak proyeknya (dana karbon),” ujarnya.
Persoalan semakin memuncak pada 13 Agustus 2024. Saat itu, masyarakat diundang menghadiri proses verifikasi teknis masyarakat hukum adat (MHA) di Balai Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai. Menurut Julio, masyarakat datang karena mengira proses pengakuan MHA mulai berjalan. “Tiba-tiba ketika datang, banner yang muncul adalah sosialisasi FCPF,” katanya.
Masyarakat kemudian diminta menandatangani berita acara bahwa mereka telah menerima sosialisasi FCPF. Sejumlah warga sempat membubuhkan tanda tangan karena terpaksa. Accountability Counsel menilai kejadian tersebut sebagai bentuk manipulasi dalam proses persetujuan.
Warga Long Isun yang kecewa kemudian menyatakan, pencabutan tanda tangan dan ketidaksetujuan terhadap acara sosialisasi proyek FCPF tersebut. Lebih dari 300 warga yang menandatangani surat pencabutan persetujuan.
Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) Kaltim, Martha Doq, menambahkan, penolakan juga karena status wilayah adat Dayak Bahau Umaq Suling belum jelas. Masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan status MHA. “Ketika pendanaan karbon ini masuk, nama Long Isun dimasukkan tanpa sepengetahuan warga. Tidak ada proses FPIC kepada masyarakat,” ujar Martha.
Masyarakat Kampung Long Isun yang didampingi Perkumpulan Nurani Perempuan, Accountability Counsel dan Forest Peoples Programme kemudian mengajukan pengaduan formal ke Panel Inspeksi Bank Dunia pada November 2025. “Kenapa Bank Dunia ini tidak menyelesaikan konflik tenurial dan juga tidak menyelesaikan pengakuan MHA yang tertunda?” imbuh Julio.
Pengaduan itu diterima Bank Dunia. Sebuah badan investigasi independen dibentuk untuk memverifikasi pengaduan itu. Tim ini datang langsung ke Jakarta, Samarinda, Mahakam Ulu, hingga Desa Long Isun sejak 17 hingga 26 Februari 2026.
Diduga Timpang dan Salah Sasaran
Accountability Counsel juga menyoroti struktur pembagian dana proyek karbon (benefit sharing plan) itu. Julio menilai, mekanisme pembagian dana itu tidak adil bagi masyarakat adat yang mempunyai peran utama dalam menjaga hutan.
Menurutnya, alokasi yang diberikan kepada masyarakat adat hanya sebesar 10 persen sementara Pemprov Kaltim mendapat porsi sebesar 65 persen dan sisanya sebesar 25 persen untuk biaya manajemen proyek. “Proporsi tersebut dinilai bermasalah karena masyarakat adat yang menjaga hutan justru memperoleh porsi paling kecil,” katanya.
Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia juga sempat ingin mengalokasikan dana itu kepada korporasi. Namun, akhirnya, Bank Dunia mengeluarkan perusahaan sebagai penerima dana tersebut. Bila tetap dikucurkan, Julio mengatakan, Bank Dunia bisa dianggap memfasilitasi praktik pencucian atau greenwashing bagi korporasi yang merusak hutan.
Julio juga mempertanyakan target penerima dana proyek karbon itu. Dia mencontohkan kelompok tani peduli api di kawasan perkotaan yang menerima manfaat itu dari dana karbon. Menurutnya, duit tersebut lebih bermanfaat untuk mereka yang memang menjaga hutan. “Jadi sebetulnya Long Isun ini berkontribusi banyak untuk perubahan skema pendanaan karbon di Indonesia dan mungkin juga secara global,” katanya.
Dia menambahkan, pengalaman masyarakat Long Isun seharusnya menjadi pembelajaran agar proyek dana karbon berikutnya tidak mengulangi persoalan serupa, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat adat yang belum memperoleh pengakuan MHA.
Media ini telah meminta klarifikasi kepada Bank Dunia melalui surat elektronik pada 1 Juli 2026. Bank Dunia memberikan jawaban tertulis dua pekan kemudian, tepatnya pada 15 Juli 2026. Namun, lembaga keuangan global ini menolak jawaban itu dikutip sebagai bahan konfirmasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengakui, selama proses penyerapan tahap pertama hingga penyalurannya masih banyak kekurangan. Namun, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan , memastikan seluruh penyaluran dana telah mengikuti aturan dan standar yang dirumuskan Bank Dunia, yakni Emission Reductions Payment Agreement dan Benefit Sharing Plan (BSP).
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan akan mengikuti penuh prinsip FPIC bagi masyarakat di tingkat tapak. Terkait penolakan masyarakat Long Isun atas dana FCPF, ia menegaskan tidak ada masalah. “Kalau ada yang menolak, tidak apa-apa. Makanya ada prinsip FPIC kepada calon penerima manfaat, apakah mereka mau atau tidak. Kalau menolak, ya sudah, uangnya tetap disimpan dan berada di BPDLH,” kata Iwan.
Mengenai pengakuan hutan adat Dayak Bahau Umaq Suling, Iwan mengaku masih terhambat proses pembuatan tapal batas dan sumber daya. Wilayah hutan adat masyarakat Kampung Long Isun yang diakui baru seluas 80.429 hektare.
“Ini jadi memfasilitasi yang enggak selesai-selesai (penetapan MHA) ini, semisal mau mengurus perizinannya ke ibu kota kabupaten saja itu kan perlu duit. Nah, mudah-mudahan dengan menerima dana FCPF, kendala kekurangan transportasi atau tapal batas bisa terfasilitasi,” imbuhnya.
Sementara Kemitraan selaku lembaga perantara penyaluran dana dalam proyek di Kalimantan Timur mengaku tidak beraktivitas di Kampung Long Isun. Lembaga ini mengaku hanya bertugas mendampingi masyarakat tanpa dapat menentukan penerima manfaat. “Kami tidak diarahkan untuk masuk ke Longz Isun oleh pemerintah provinsi. Jadi kami tidak masuk sama sekali ke sana,” ujar Direktur Program Kemitraan, Hasbi Berliani.
Yayasan Penabulu, yang juga menjadi lembaga perantara penyaluran dana dalam proyek ini, ketika dikonfirmasi, enggan menanggapi permohonan wawancara. (day/rio)
Liputan ini merupakan kolaborasi Mongabay Indonesia, Kaltim Post, Prolog.co.id dan Intuisi.co serta didukung oleh program Business Climate and Media Initiative (BCMI) INFORMED EARTH


