Deforestasi Kaltim @prolog2026

Insentif Dana Karbon Tak Mengerem Laju Deforestasi Kaltim

Di balik proyek Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) yang menekan pelepasan karbon, laju deforestasi di Kalimantan Timur (Kaltim) tetap terjadi secara masif, tak sejalan dengan klaim keberhasilannya.

Guyuran dana karbon dari program Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) belum mampu menekan laju deforestasi dan degradasi lahan di Kalimantan Timur (Kaltim). Data Auriga Nusantara menunjukkan, sepanjang  10 tahun terakhir (2015-2025), luas hutan yang hilang di Kaltim sebesar 54 kali luas DKI Jakarta. Laju deforestasi ini menjadikan Provinsi Kaltim sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang deforestasi terbesar di Indonesia.

Auriga Nusantara menghitung luas deforestasi di Provinsi Kaltim sebesar 362.043,63 hektare. “Pada tahun 2023, Kaltim menjadi provinsi dengan deforestasi terluas ketiga di Indonesia. Kemudian pada tahun 2024, Kaltim naik menjadi urutan kedua seluas 44.483 hektar dan tahun 2025 seluas 47.135 hektar,” kata Supin Triyohar, Direktur Kehutanan Auriga Nusantara pada akhir Juli 2026.

Deforestasi di Bumi Mulawarman terjadi di berbagai status kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang mencakup hutan produksi, hutan lindung, hingga hutan konservasi.  Di luar kawasan hutan, deforestasi terjadi pada area perizinan pertambangan maupun Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Perbesar saat diklik Menskalakan dengan efek lightbox

Laju deforestasi juga berbanding lurus dengan peningkatan emisi gas rumah kaca di Kaltim. Berdasarkan pemantauan satelit Global Nature Watch (GNW) dan rujukan deforestasi Auriga Nusantara, akibat kehilangan hutan primer, emisi gas rumah kaca di Kaltim melesat dalam lima tahun terakhir (2021–2025). 

Akumulasi pelepasan emisi (gross GHG emissions) mencapai 96,42 juta MgCO2e dengan rata-rata 19,28 juta MgCO2e per tahun. Pada 2021, pelepasan emisi gas rumah kaca di Kaltim mencapai 13,84 juta MgCO2e dan pada  2022 mencapai 13,79 juta MgCO2e. 

Angka emisi gas rumah kaca di Kaltim kemudian melonjak hingga 73,6 persen pada 2023 memuncak di angka 23,94 juta MgCO2e, bertepatan dengan hilangnya 30.107 hektar hutan primer. Meskipun sempat menurun pada 2024 menjadi 21,41 juta MgCO2e, tingkat pelepasan emisi kembali naik pada 2025 hingga 23,44 juta MgCO2e seiring bertambahnya luasan hutan yang hilang sebesar 29.355 hektare.

Lonjakan emisi karbon pada 2023 sebagian besar dipicu oleh ekspansi pertanian permanen seperti perkebunan kelapa sawit, menyumbang lebih dari 65 persen total emisi sekaligus menjadi pendorong utama kenaikan dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, meski emisi akibat kebakaran hutan sempat melonjak dua kali lipat, kontribusinya relatif kecil yaitu hanya sekitar 3 persen dari total emisi. Sementara itu, aktivitas pertanian berpindah mencatatkan rekor lonjakan persentase tertinggi dengan kenaikan lebih dari tiga kali lipat, meningkat tajam dari 1,84 juta menjadi 6,49 juta ton MgCO2e.

Jika melihat secara regional Pulau Kalimantan, angka emisi gas rumah kaca Kaltim berada pada peringkat kedua di bawah Kalimantan Barat. Adapun total emisi yang dihasilkan dari hilangnya tutupan hutan mencapai 484,57 juta ton MgCO2e, dengan rata-rata emisi tahunan sebesar 96,91 juta MgCO2e. Sebagian besar dipicu oleh ekspansi pertanian permanen, menyumbang lebih dari 63,58 persen dari total emisi sekaligus menjadi pendorong utama.

Dalam laporan Auriga Nusantara, sejumlah entitas bisnis sektor tambang, perkebunan dan HTI tercatat membuka hutan secara intensif di Kaltim.  Contohnya, pada 2023 saja deforestasi dari dua entitas perusahaan pertambangan mencapai sekitar 1.300 hektar. Setahun setelahnya, deforestasi dari perusahaan HTI tercatat jauh lebih besar, mencapai 3.000 hektar. Itu pun hanya dari satu entitas perusahaan pemegang izin Persetujuan Pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Alhasil, luas tutupan hutan alam di Kaltim semakin sempit. Auriga menghitung pada 2024, luas tutupan hutan tersisa sekitar tujuh juta hektar, disusul luas tutupan tumbuhan non-hutan sekitar dua juta hektar. Sedangkan tutupan kelapa sawit 1,5 juta hektar dan lubang tambang sekitar 90 ribu hektar.

Perbesar saat diklik Menskalakan dengan efek lightbox

Kaltim merupakan provinsi pertama di Indonesia dan daerah di kawasan Asia Pasifik yang menerima dana FCPF-CF. Pada tahap pertama, Provinsi Kaltim  menerima sebesar US$20,9 juta dari US$110 juta yang dijanjikan Bank Dunia dengan target pengurangan emisi sebesar 26,2 juta tom CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi. 

“Target utama penurunan emisi adalah pengendalian deforestasi. Jika angka deforestasi masih tinggi, artinya target tersebut tidak tercapai dan menunjukkan pemerintah tidak serius mengejar target FOLU Net Sink 2030 ,” kata Supin.

Saat Aturan Menjadi Jalan Mulus Praktik Deforestasi Legal

Salah satu alasan mengapa deforestasi di Kaltim tetap terjadi meski sudah ada insentif yang besar adalah kebijakan pemerintah. Menurut Supin, kebijakan pemerintah hanya melarang penerbitan izin baru dan tidak berlaku surut atau tidak menyentuh izin konsesi yang telah terbit sebelumnya, sehingga deforestasi terus terjadi. “Pihak yang berkontribusi melakukan deforestasi dalam beberapa tahun terakhir justru adalah pemegang perizinan lama,” katanya.

Pada 2019, pemerintah menelurkan kebijakan baru untuk menyetop pemberian izin baru kawasan hutan alam primer dan lahan gambut. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. 

Beleid lain yang diduga turut serta menggundulkan hutan semakin cepat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Salah satu isi peraturan ini memberikan prosedur Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk sektor strategis di luar kehutanan seperti pertambangan dan proyek strategis nasional (PSN). Bagi Supin, peraturan ini justru memberikan karpet merah bagi korporasi pemegang izin tambang atau perkebunan yang mengantongi PPKH untuk dapat membuka lahan berskala besar.

“Secara aturan justru pemegang izin diwajibkan untuk menggarap dan membuka lahan tersebut. Artinya, dari segi regulasi kita belum kuat dan justru masih membuka celah melalui izin pinjam pakai,” katanya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur menilai, skema iklim FCPF-CF berjalan tidak seiring dengan pengurangan deforestasi. Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen mengatakan, pembukaan hutan untuk konsesi industri terus berjalan selama program insentif iklim itu dilaksanakan.  “Sebab faktanya konversi hutan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan tambang tetap terjadi di kampung-kampung penerima manfaat,” sebutnya.

Walhi Kaltim juga menilai deforestasi masih tetap terjadi pasca berakhirnya program FCPF-CF. Salah satu alasan Walhi adalah lahirnya dua produk hukum, yakni Permenhut Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023–2042. 

Dalam Permenhut Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah bisa menurunkan status kawasan hutan. Kawasan yang awalnya berstatus hutan lindung dapat diturunkan statusnya menjadi hutan produksi. Bukan hanya itu, kawasan hutan produksi juga bisa dilepas status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Begitu status hutan diubah menjadi APL, perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan izin baru untuk menebang pohon dan membuka lahan.

Adapun pada RTRW Kaltim, Walhi bersama empat lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Memantau sebenarnya telah melakukan analisis data spasial. Dalam analisis itu lahan seluas 736.055 hektar akan mengalami perubahan status. Jika dirincikan 83,19 persen atau seluas 612.366 ha berupa pelepasan kawasan hutan dan 13,38 persen atau 101.788 ha mengalami penurunan status kawasan hutan. Perubahan status ini setidaknya mendegradasi hutan alam seluas 408.225 ha. Beleid ini pun dinilai sarat akan kompromi ekonomi dan membuka celah bagi korporasi ekstraktif untuk mencaplok kawasan hutan. 

Peraturan itu mengubah status lahan seluas 736.055 hektar. Jika dirincikan 83,19 persen atau seluas 612.366 ha berupa pelepasan kawasan hutan dan 13,38 persen atau 101.788 ha mengalami penurunan status kawasan hutan. Perubahan status ini dinilai setidaknya hutan alam seluas 408.225 ha akan terdegradasi. 

“Penurunan status fungsi kawasan hutan itu memungkinkan operasi tambang batu bara atau industri lain masuk. Inilah yang Walhi dan koalisi sebut sebagai deforestasi yang dilegalkan,” ucap tegas Fathur Roziqin.

Perbesar saat diklik Menskalakan dengan efek lightbox

Menyikapi soal deforestasi di Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan yang tergabung dalam Project Management Unit (PMU) FCPF Kaltim menjelaskan jika pembayaran program FCPF-CF didasarkan pada capaian Emission Reductions (ERs). Perhitungan itu dibagi menjadi tiga rentang waktu. Rinciannya, 1 Juli 2006 sampai dengan 30 Juni 2016 menjadi acuan menyusun Forest Reference Emission Level (FREL)/Forest Reference Level (FRL) dan 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Desember 2024 menjadi acuan Crediting Period (ER Program) yang menjadi dasar penghitungan dan pembayaran Result-Based Payment. Adapun rentang 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Desember 2020 menjadi acuan Reporting Period untuk verifikasi pertama. 

Perubahan tutupan hutan di luar periode penilaian yang ditetapkan tidak akan mengubah besaran Full Payment. Kesepakatan dalam perjanjian itu juga mengunci alokasi yang harus diberikan Bank Dunia ke Pemerintah Indonesia termasuk yang akan disalurkan ke Pemprov Kaltim. “Kalau ada deforestasi atau sebagainya di luar periode, itu sudah di luar periode yang disepakati,” imbuhnya. 

Meski deforestasi dan perubahan tutupan hutan di Kaltim tidak mempengaruhi besaran alokasi dana FCPF-CF, namun menurut Iwan hal ini berpengaruh terhadap lambatnya penyaluran dana alokasi full payment. Dana itu seharusnya masuk ke kantong pemerintah pada tahun 2024 namun tertunda setahun setelahnya. 

“Mungkin di Bank Dunia sendiri itu menjadi satu isu dan kenapa akhirnya Bank Dunia baru mencairkan full payment di akhir 2025. Mungkin mau memastikan bahwa Kaltim ini masih mengikuti ketentuan-ketentuan yang disepakati itu kan dengan tingkat penurunan emisi sekian gitu. Walaupun tidak ada penyampaian secara tulis,” kata Iwan menduga. (day/rio)

Liputan ini merupakan kolaborasi Mongabay Indonesia, Kaltim Post, Prolog.co.id dan Intuisi.co serta didukung oleh program Business Climate and Media Initiative (BCMI) INFORMED EARTH

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved