Debat Pembuatan Busur Berujung Darah

Terbit: 22 Desember 2022

Pembunuhan Samarinda
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pengungkapan kasus penembakan yang menyebabkan satu korban jiwa. (Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Lantaran debat pembuatan busur, pria di Samarinda, Kalimantan Timur tega menghabisi nyawa rekannya dengan senapan angin jenis PVC. Debat pembuatan busur berujung darah ini terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam lalu.

Berawal dari obrolan malam tentang cara pembuatan busur, pelaku yang bernama Rasbian (36) terlibat cekcok dengan rekannya, Steven Ponto (30). Adu pendapat berujung maut ini terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang.

“Jadi awal mulanya pelaku dan korban ini sedang berdiskusi cara pembuatan busur. Pelaku ini bisa disebut ahli membuat busur. Tak lama diskusi mereka menjadi perdebatan dan perkataan korban menyinggung perasaan pelaku,” terang Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilis kasus tersebut di halaman Polresta Samarinda, Kamis (22/12/2022).

Selain perkataan korban yang disebut menyinggung perasaan pelaku, kala itu juga dikatakan kalau Steven Ponto lebih dulu hendak menyerang Rasbian menggunakan senjata tajam jenis badik yang dibawanya.

“Pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengambil senapannya, karena kata pelaku sebelum dia menembak korban lebih dulu mau menyerangnya pakai senjata tajam,” imbuhnya.

Alih-alih ingin membela diri, Rasbian yang sudah kalut dalam amarah langsung menarik pelatuk senapan PVC miliknya dan mengenai dada korban hingga menyebabkannya sekarat.

“Setelah penembakan itu, korban tidak langsung meninggal sempat dibawa ambulan menuju rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia karena luka di bagian dadanya,” urai polisi nomor satu di Samarinda itu.

Setelah korban dipastikan meninggal, pihak kepolisian lantas melakukan proses autopsi. Diketahui bahwa peluru timah dari senapan PVC Rasbian menembus dada hingga organ paru-paru korban, yang menjadi sebab utama Steven Ponto kehilangan nyawa.

Sehari setelah kejadian tersebut, Rasbian dikatakan langsung menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari kasus ini ada lima saksi yang kita mintai keterangannya. Selain itu kami juga turut mengamankan senapan PVC, ketapel (busur) dan satu sarung sajam yang mana sejamnya masih kita cari,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, kini Rasbian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved