Serahkan Surat Dukungan, Emir Moeis Akan Maju Dalam Kontestasi DPD-RI 2024

Terbit: 26 Desember 2022

Supratono (kiri) selaku Liaison officer bakal calon DPD RI Emir Moeis saat menyerahkan berkas surat dukungan minimal Ke Ketua KPU Kaltim Rudiansyah (tengah). (Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Emir Moeis memastikan langkahnya dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Supratono yang mendapat mandat sebagai Liaison Officer (LO) menyerahkan surat dukungan pemilih minimal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Senin (26/12/2022).

“Saya mendapat mandat dan hari ini kita menyerahkan syarat bakal calon DPD RI asal Kaltim Pak Emir Moeis sesuai dengan persyaratan. Salah satunya yaitu surat mandat yang tadi sudah saya serahkan,” ucap Supratono.

Diketahui persyaratan surat dukungan pemilih yang sudah ditentukan KPU minimal 2.000 pendukung bakal calon yang  tersebar di minimal lima Kabupaten/Kota di Kaltim. Sementara Supratono yang mewakili Emir Moeis menyerahkan surat dukungan sebanyak 2.785 dukungan yang terdiri dari sebaran delapan Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim.

“Paling terbanyak dukungan dari Samarinda dan Balikpapan, sudah terima untuk ditindak lanjuti. Harapannya, apa yang menjadi keinginan kita sebagai LO dan kuasa penyerahan ini agar Pak Emir bisa maju sebagai calon DPD RI untuk Pemilu 2024,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah membeberkan bahwa saat ini ada 3 bakal calon Anggota DPD RI yang sudah menyerahkan syarat dukungan pemilih minimal diantaranya Nanang Sulaiman, Rendi Susiswi Ismail dan Emir Moeis.

“Dari 24 bakal calon, ada 3 yang sudah menyerahkan dukungan dengan minimal 2.000 pendukung dengan sebaran di 5 kabupaten/kota di Kaltim,” paparnya.

Ia menuturkan bahwa para bakal calon ini sudah menyerahkan jumlah dukungan bersama lampirannya kedalam silon. Nantinya, silon akan mendeteksi serta memproses sebelum mereka menyerahkan syarat tadi. Misalnya, kelengkapan input mereka terkait dengan data pendukung.

“KPU masih akan menunggu sampai tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 WITA untuk tahapan ini. Jumlah pendaftar di DPD RI tidak ada batasan, karena yang memasukkan itu juga akan diverifikasi. Sementara ini baru 3 orang yang resmi sebagai bakal calon. Hasil pantauan kami, bakal calon lain masih dalam proses input serta merapikan antara hard copy dan input data kepada silon,” tukasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved