Masa Pembahasan Dua Ranperda Diperpanjang DPRD Kaltim

Terbit: 16 Januari 2023

Rapat peripurna
Rapat peripurna ke-3 masa sidang pertama tahun 2023

Prolog.co.id, Samarinda – Masa pembasahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) diperpanjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim). Perpanjangan masa pembahasan ini disepakati pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, Senin (16/1/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ini menyepakati penambahan waktu bagi panitia khusus (Pansus) yang membahas dua Ranpenda tersebut selama satu bulan. Kedua Ranperda itu terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang oleh Komisi III. Dan, Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah oleh Komisi I.

“Masa kerja pembahas pencabutan dua Ranperda tersebut diperpanjang selama satu bulan. Terhitung mulai dari senin 16 Januari 2023,” ucap Samsun saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Sebelum disepakatinya penambahan waktu kerja Pansus dua Ranperda tersebut, masing-masing komisi yang terlibat lebih dahulu memberikan kinerjanya. Dari laporan yang disampaikan tersebut, kedua Ranperda tersbut masih perlu waktu dalam penyelesaiannya.

 “Hal ini berdasarkan laporan Komisi I dan Komisi III,” sebutnya.

Dari laporan masing-masing komisi yang mengkaji Ranperda tersebut, Samsun menilai, perpanjangan waktu memang perlu diberikan. Sebab, target yang ingin dicapai dalam pengadaan kedua kedua Ranperda tersebut belum tuntas. Dari penyampaian kinerja yang menerangkan belum tercapainya target yang diinginkan, seluruh anggota dari DPRD Kaltim menyetujui perpanjangan pembahasan dua Ranperda tersebut.

“Karena belum bisa menyelesaikan tugas, maka secara keseluruhan hal ini dipandang perlu untuk diberikan perpanjangan masa kerja penugasan.” tukas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

(Jro/ADV/DPRDKaltim)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved