Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Jumat (27/1/2023). Dalam diseminasi yang digelar di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu, Samsun mendorong penguatan sektor pertanian.
Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan, hingga kini sebagian masyarakat masih banyak yang belum mengetahui Perda Bantuan Hukum. Pun demikian produk legislasi yang lainnya dari DPRD Kaltim. Dengan demikian sudah menjadi tugas legislator untuk menyalurkan informasi mengenai beleid tersebut. Perlu diingat, semua warga berhak mendapatkan hal sama di mata hukum.
“Perlindungan dan bantuan hukum itu milik semua warga. Adanya kegiatan ini dilakukan, guna memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum, ketika sedang menghadapi masalah, baik itu berkaitan pidana maupun perdata, kecuali pidana yang berkaitan dengan narkoba itu tidak bisa di bantu,” terangnya.
Lebih lanjut Samsun menuturkan, tak ada yang pengin bersentuhan dengan hukum. Namun terkadang ihwal tersebut tak bisa dihindari. Dan dalam prosesnya menyewa pengacara itu memerlukan biaya, demikian pula dengan konsultasi hukum. Dengan Perda Kaltim No 5/2019, masyarakat bisa mendapatkannya dengan tanpa dipungut biaya.
“Jadi warga yang kurang mampu, bisa mendapatkan bantuan hukum gratis. Perda ini kami yang inisiasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini pula, legislator daerah pemilihan (Dapil) Kukar ini menambahkan bahwa untuk aspirasi masyarakat dalam bidang pertanian. Contohnya, bantuan pupuk dan alat pertanian akan terus diperjuangkan.
“Kami meminta kepada petani di Loa Ipuh Darat Tenggarong, untuk tetap semangat menyongsong Ibu Kota Negara (IKN). Dan apapun yang kita tanam nanti akan laku dan terjual,” tutupnya.
(Jro/ADV/DPRDKaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


