Prolog.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 untuk mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025. Rapat ini sekaligus menandai penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III yang baru. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, Senin, 1 September 2025.
Agenda kerja Masa Sidang III sebelumnya telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kaltim pada 29 Agustus 2025. Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, juga menyampaikan laporan singkat hasil kegiatan Masa Sidang II. Ia menekankan pentingnya peningkatan produktivitas dan pengabdian anggota dewan sebagai representasi rakyat.
Setelah penyampaian laporan dan agenda, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat untuk mengesahkan agenda kegiatan. Persetujuan diberikan secara aklamasi.
Hasanuddin kemudian secara resmi menutup Masa Sidang II dan membuka Masa Sidang III, menandai dimulainya fase baru kerja legislatif yang diharapkan lebih progresif.
“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Prov. Kaltim Masa Sidang III Tahun 2025 dapat diterima dan disetujui,” ucap Hasanuddin.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


