Agusriansyah; Kendala Administrasi Tak Boleh Menghambat Pemenuhan Guru di Kaltim

Terbit: 2 Desember 2025

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Prolog.co.id, Samarinda—Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyoroti pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang menyebut adanya hambatan administrasi dalam proses penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menilai alasan tersebut tidak semestinya menjadi penghambat pemenuhan kebutuhan guru di sekolah-sekolah. Menurut Agusriansyah, pengangkatan PPPK memang bergantung pada kemampuan fiskal daerah karena gaji dan tambahan penghasilan dibebankan pada pemerintah provinsi sesuai aturan pusat.

Namun ia menegaskan bahwa persoalan administratif tidak seharusnya menjadi kendala yang dibiarkan berlarut. “Kalau persoalannya hanya administrasi, mestinya diselesaikan. Bukan disampaikan sebagai kendala tanpa adanya perkembangan. Yang dibutuhkan itu solusi, bukan pernyataan yang menambah kerumitan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Kaltim masih kekurangan guru dalam jumlah besar—baik guru produktif maupun guru mata pelajaran umum. Karena itu, DPRD telah memasukkan skema pemenuhan kebutuhan guru ke dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.

Dalam perda tersebut, pemerintah provinsi diberikan ruang untuk menyiapkan guru pengganti bagi yang pensiun dan memenuhi kekurangan guru melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan aturan.

Salah satu opsi adalah memanfaatkan sumber pendanaan di luar APBD, seperti CSR perusahaan atau skema pembiayaan alternatif lainnya.“Kami sudah memberikan dasar hukumnya lewat perda. Jadi jika ada peluang pengangkatan tetapi justru terhambat masalah administratif yang tak segera diselesaikan, itu sangat disayangkan,” kata Agusriansyah.

(Nur/Adv)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

bisnis

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved