Prolog.co.id, Sangatta – Agusriansyah Ridwan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), baru-baru ini menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap peraturan daerah (perda) yang harus dilakukan oleh kepala daerah. Pernyataan ini disampaikannya dalam pertemuan dengan media di halaman kantor DPRD Kutim.
Agusriansyah menggarisbawahi betapa krusialnya peran peraturan bupati atau kepala daerah dalam implementasi perda.
“Penting bagi kepala daerah untuk menerbitkan peraturan yang mengatur pelaksanaan perda. Apa yang telah disepakati dalam perda seharusnya dilanjutkan dalam bentuk peraturan kepala daerah atau peraturan bupati,” ujar Agusriansyah.
Ia menjelaskan bahwa perda dirancang untuk menyelesaikan masalah publik dan harus diimplementasikan secara efektif.
“Yang utama adalah bagaimana perda yang sudah ada dapat direalisasikan dengan baik. Jika ada kebutuhan untuk perubahan atau pencabutan, itu tidak seharusnya menjadi fokus utama; yang terpenting adalah menjalankannya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Agusriansyah, kebijakan legislasi harus selalu berdasarkan analisis mendalam terhadap masalah publik.
“Dalam proses legislasi, kebijakan diambil setelah melalui analisis terhadap persoalan publik. Misalnya, masalah ketenagakerjaan yang mendasari pembentukan perda ini telah melalui proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pelaksanaan perda, menurutnya, harus ditegakkan oleh instansi terkait, seperti SKPD, OPD teknis, atau Satpol PP.
“Saya setuju bahwa pelaksanaan perda harus ditegakkan dengan melibatkan SKPD, OPD teknis yang bersangkutan, atau Satpol PP, sesuai dengan amanat perda,” tegasnya.
Agusriansyah juga menambahkan bahwa revisi perda biasanya dilakukan bukan karena perda tersebut tidak dapat dilaksanakan, melainkan karena adanya perubahan aturan atau pembaruan yang diperlukan.
“Revisi perda dilakukan bukan karena ketidakmampuan menjalankan perda, tetapi lebih kepada penyesuaian dengan aturan baru atau pembaruan yang perlu diterapkan dalam perda,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa perda di Kutim telah direvisi untuk mengikuti undang-undang atau peraturan pemerintah yang baru.
“Di Kutim, kami telah melakukan beberapa revisi perda sebagai respons terhadap undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang berlaku. Misalnya, revisi terkait pajak dan retribusi,” tambah Agusriansyah.
Ia berharap agar setiap perda yang ada dapat diimplementasikan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Harapan saya, semua perda yang ada dapat dijalankan dengan efektif agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Agusriansyah. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


