Prolog.co.id, Kutai Barat – Serka DN alias Daniel, mantan Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) yang mencopot jabatannya setelah kasus penganiayaan sopir truk, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diumumkan oleh Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Denpom VI/1 Samarinda.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan masih ditahan di Denpom Samarinda,” ujar Kolonel Kav Kristiyanto pada Kamis (28/12/2023).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, sanksi terhadap Serka Daniel belum diketahui, karena kasusnya masih dalam proses dan belum ada putusan hukum pengadilan militer.
“Masalah sanksi belum dapat dipastikan, tapi kategorinya sudah diketahui oleh pihak penyidik, yaitu masuk kategori penganiayaan ringan,” terangnya.
Kolonel Kav Kristiyanto menambahkan bahwa Serka Daniel masih berstatus TNI aktif, karena belum ada keputusan pemecatan yang memerlukan proses hukum, sidang, dan penentuan tingkat pelanggaran.
Kendati demikian, Serka Daniel ditetapkan sebagai tersangka dengan keratan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda.
Sementara itu, kasus penganiayaan yang melibatkan Serka Daniel masih dalam tahap pemberkasan lebih lanjut oleh penyidik Denpom VI/1 Samarinda.
“Iya, posisi kasus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menunggu pemberkasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, video viral di media sosial menampilkan kekerasan yang dilakukan oleh Daniel, ajudan bupati Kutai Barat, terhadap sopir truk CPO di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Insiden tersebut terjadi setelah Daniel menemani Bupati Kutai Barat, FX Yapan, dalam kampanye politik. Bupati FX Yapan telah meminta maaf secara resmi dan berjanji menanggung biaya pengobatan korban.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


