Akademisi Unmul Ingatkan Pegawai dan Pejabat Publik Wajib Jamin Ruang Kerja Jurnalistik

Terbit: 23 Juli 2025

Ruang Kerja Jurnalistik
Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah alias Castro yang turut merespon sikap asisten Gubernur Kaltim yang diduga menghalangi kerja jurnalistik. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Peristiwa penghalangan atau dugaan intimidasi kepada jurnalis, yang dilakukan ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud pada Senin 21 Juli 2025 kemarin turut mendapat respon dari Akademisi Universitas Mulawarman, Samarinda. Melalui pernyatannya, praktisi hukum Herdiansyah Hamzah yang karib disapa Castro mengingatkan pentingnya pegawai maupun pejabat publik untuk menjamin ruang kerja jurnalistik.

Kata Castro, sikap menghalang-halangi aktivitas jurnalis di lapangan merupakan tindakan yang keliru dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap kebebasan pers. Terlebih, para asisten, staf, bahkan pejabat setingkat gubernur seharusnya menjadi mitra penting rekan jurnalis untuk menciptakan ruang kerja yang bebas dan tanpa intervensi.

“Pertama begini, staf atau asisten pejabat itu harus belajar menghargai kerja-kerja jurnalistik. Kalau kita lihat di video itu, ada aktivitas aktif yang menghalang-halangi peliputan teman-teman media. Itu keliru dan perlu dipelajari,” ujar Herdiansyah, Rabu 23 Juli 2025.

Lebih lanjut, Castro menekankan jika ada pertanyaan rekan media yang dirasa tidak relevan, maka pejabat publik memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan dari media. Bukan sebaliknya, dengan membiarkan asisten atau staf pejabat itu memberi batasan atau bahkan tekanan kepada rekan media jurnalis yang melakukan peliputan kerja lapangan.

“Kalau gubernur tidak ingin menjawab atau menganggap pertanyaan tidak relevan, cukup tidak dijawab. Tetapi jangan sampai ada upaya membatasi kerja jurnalis. Itu pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Dalam Undang-Undang Pers, menghalangi kerja jurnalistik itu adalah kejahatan. Jadi ini perlu dipahami dengan benar. Jika gubernur membiarkan tindakan asistennya tanpa memberi teguran, itu menandakan gubernur sendiri tidak memahami pentingnya menjamin ruang kerja jurnalistik,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap edukasi dan pemahaman hukum pers, Castro bahkan menawarkan kelas hukum pers secara gratis kepada para asisten, staf bahkan hingga para pejabat publik yang ingin belajar lebih jauh mengenai prinsip-prinsip kerja jurnalistik dilapangan dalam melakukan kerja peliputan dan penggalian informasi.

“Kalau staf, asisten, bahkan gubernur sekalipun ingin memahami kerja jurnalistik, saya persilakan ikut kuliah saya secara gratis. Supaya bisa benar-benar memahami dan menghargai profesi ini dengan baik,” tutupnya.

(Ter)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved