Prolog.co.id, Samarinda – Antisipasi adanya lahan perkebunan yang tidak digunakan, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Dorong Pemerintah ditingkat kabupaten kota lakukan evaluasi izin perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk mengevaluasi perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman sesuai dengan izin yang berlaku.
“Langkah ini kita dorong untuk memastikan izin perusahaan digunakan sebagaimana mestinya serta mencegah penyalahgunaan lahan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Akmal Malik.
Lebih lanjut dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim, telah dialokasikan 3,4 juta hektare untuk perkebunan, dan dari jumlah tersebut, menurutnya sekitar 2,1 juta hektare lahan sudah terdistribusi kepada 340 pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) di kabupaten/kota.
“Namun sampai saat ini, baru sekitar 1,3 juta hektare yang telah ditanam, sehingga menyisakan 1,1 juta hektare lahan yang belum dimanfaatkan oleh pemegang IUP,” jelasnya.
Akmal menegaskan perlunya evaluasi terhadap perusahaan sawit pemegang IUP yang belum melakukan penanaman sesuai aturan, meskipun telah mengantongi izin.
“Bisa jadi memang karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain, makanya hal ini yang perlu dievaluasi jika tidak bisa, ya dicabut,” tekannya.
Ia menuturkan produksi perkebunan sawit di Kaltim cukup besar, dengan Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 20,7 juta dan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 4,5 juta per tahun. Sektor ini juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu jiwa.
“Prospek sawit ini sebenarnya sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” terang Akmal.
Akmal Malik menilai masalah di sektor perkebunan sering kali terkait dengan pelaksanaan kewenangan masing-masing pihak.
“Selama ini perizinan menjadi kewenangan kabupaten kota, sementara provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan tersebut sudah berjalan baik atau belum,” ungkapnya.
Dia juga mendorong penggunaan teknologi seperti drone dan citra satelit untuk penilaian usaha perkebunan.
Kemudian Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Ahamd Rafiddin Rizal, menjelaskan bahwa menurut aturan, setelah IUP dikeluarkan, perusahaan harus mulai menanam minimal 60 persen dari luas izin dalam enam bulan pertama, dan harus selesai dalam tiga tahun.
“Kabupaten kota perlu melakukan evaluasi jika perusahaan belum melakukan penanaman sesuai aturan, misalnya perusahaan A mendapat izin 1.000 hektare namun hanya menanam 700 hektare. Sisanya 300 hektare harus dikembalikan,” pungkasnya.
(Mat)


