Ananda Moeis Kembali Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Terbit: 17 Juni 2023

Ananda Moeis
Ananda Emira Moeis yang kembali mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum dan meminta masyarakat tak sungkan jika memerlukan bantuan. (Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis kembali turun ke masyarakat untuk terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentan Bantuan Hukum.

Pada kesempatan teranyar ini, Nanda sapaan karibnya menyambangi warga di Jalan KH Mas Mansyur Gang Dewi RT 27, Loa Bakung, Kota Samarinda, Jumat (16/6/2023) malam tadi.

Pada sosialisasi ini, Nanda kembali menekankan agar masyarakat yang memiliki persoalan hukum sekarang tidak lagi bingung untuk mencari bantuan.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada warga RT 27, bahwa ada perda yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif untuk melindungi hak-hak mereka. Kami juga ingin mengawasi praktik perda ini di lapangan,” ujarnya.

Dirinya juga menawarkan bantuan langsung bagi warga yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia mengatakan, warga bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie.

Di sana, ada Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang siap melayani diskusi, konsultasi dan pendampingan, gratis.

“Kantor kami buka 24 jam dalam seminggu. Jadi jangan sungkan, kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” sebut Nanda — sapaan akrab Ananda Emira Moeis.

Selain mensosialisasikan tentang Perda Bantuan Hukum, Nanda juga tak lupa meminta masyarakat untuk menyampaikan keluhan lainnya. Semisal ada warga yang kesulitan tentang urusan kesejahteraan dan pendidikan.

“Untuk masyarakat di sini, apabila ada keluhan soal pendidikan dan kesejahteraan bisa disampaikan ke saya. Semoga saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat,” harapnya.

Sosialisasi perda bantuan hukum ini dihadiri oleh warga RT 27, Loa Bakung. Materi disampaikan oleh Roy Hendrayanto, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag).

Dalam materinya, Roy menyampaikan, warga Kaltim bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Caranya, cukup dengan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Perda Bantuan Hukum.

“Perda ini adalah program pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Syaratnya, harus memiliki surat miskin atau surat keterangan tidak mampu. Nanti, lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah bekerja sama dengan pemerintah akan membantu masyarakat tersebut,” jelasnya.

Roy juga mengatakan bahwa bantuan hukum meliputi diskusi, konsultasi dan pendampingan baik di luar pengadilan, di dalam pengadilan maupun saat di kepolisian. Ia menambahkan bahwa tugasnya sebagai advokat adalah wajib mendampingi orang yang datang meminta bantuan.

Sosialisasi dihadiri oleh warga RT 27, Loa Bakung. Ketua RT 27 Indra Irawan, mengaku senang dengan kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa ini adalah kali pertama anggota DPRD Kaltim datang ke tempatnya.

Dengan sosialisasi tersebut, menurut Indra, warganya mendapat ilmu yang bermanfaat. Banyak warga yang bertanya, kemudian mendapat jawaban berupa gambaran mekanisme penyelesaian permasalahan hukum.

Disinggung terkait masalah apa saja yang kerap terjadi di RT 27, Loa Bakung, Indra menuturkan, di RT 27 belum ada masalah yang begitu rumit. Kalaupun ada dapat ditangani dengan cepat.

“Paling hanya masalah rumah sewaan warga yang berselisih, kemarin pernah kejadian dan diusir. Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi. Kalau memang ada masalah hukum, kami akan menghubungi tim PDI Perjuangan. Saya harap kegiatan seperti ini terus berlanjut terus, supaya kita tahu peraturan apa saja yang sudah dikeluarkan pemerintah,” tuturnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved