Atasi Kebakaran Hutan, DPRD Kaltim Minta Kejelasan Kewenangan ke KLHK

Terbit: 6 Agustus 2025

KLHK
Pansus PPPLH DPRD Kaltim melakukan konsultasi awal dengan Kementerian LHK di Jakarta.

Prolog.co.id Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Tujuannya adalah meminta kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi berbagai isu lingkungan, seperti kebakaran hutan dan konflik lahan.

Ketua Pansus, Guntur, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda PPPLH bukan hanya kewajiban legislasi semata. Ia ingin agar regulasi yang dibuat mampu menjawab tantangan ekologis yang semakin kompleks di Kaltim, mulai dari konflik lahan, pencemaran, hingga lemahnya penegakan hukum lingkungan.

“Kami tidak ingin regulasi ini hanya menjadi dokumen normatif. Ranperda PPPLH harus mampu menjawab realitas di lapangan,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Guntur juga menyoroti pentingnya kejelasan delineasi kewenangan dalam pengelolaan kawasan non-hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), wilayah pesisir, dan lahan pascatambang. Ia mendorong agar partisipasi masyarakat dimuat secara eksplisit dalam Ranperda, termasuk mekanisme pengaduan publik.

Anggota Pansus, Akhmad Reza Fachlevi dan Apansyah, menambahkan perlunya audit legal perizinan lingkungan yang independen. Serta peningkatan nominal jaminan reklamasi dan kompensasi kerusakan lingkungan.

“Regulasi yang mengabaikan suara masyarakat justru berisiko melanggengkan konflik ekologis. Kami ingin Ranperda ini membuka ruang partisipasi yang nyata,” tambahnya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved