Prolog.co.id – Proyek pembangunan bendungan di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang diharapkan menjadi sumber kesejahteraan bagi para petani, kini justru menimbulkan persoalan baru. Puluhan warga di Kilometer 7 Marangkayu mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menengahi konflik lahan yang mereka hadapi dengan PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa surat permohonan mediasi dari warga telah disampaikan kepada pimpinan dewan dan perlu segera ditindaklanjuti. Menurutnya, konflik lahan yang kini melibatkan area seluas sekitar 100 hektare itu bukan persoalan biasa, karena berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
“Ini soal hak warga yang telah lama mengelola tanah itu. DPRD tidak boleh berdiam diri. Surat dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti,” tegas Baharuddin, Minggu 1 Juni 2025.
Sengketa bermula dari rencana pembangunan bendungan yang telah dirancang sejak 2006 sebagai solusi atas kesulitan air di wilayah pertanian Marangkayu. Namun, proses tersebut terhenti pada 2017 setelah muncul klaim HGU dari PTPN XIII. Warga yang merasa memiliki dan menggarap lahan secara turun-temurun mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan atau sosialisasi terkait hak guna usaha tersebut.
“Tidak pernah ada sosialisasi soal HGU itu. Tiba-tiba muncul klaim dari perusahaan,” jelas Baharuddin.
Akibat konflik ini, dana ganti rugi pembangunan bendungan akhirnya dititipkan ke Pengadilan Negeri Tenggarong melalui mekanisme konsinyasi oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. Namun, alih-alih membawa kepastian, langkah tersebut justru memperpanjang ketidakjelasan bagi masyarakat.
“Putusan pengadilan hanya berdasarkan surat perusahaan, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa lahan itu dikelola warga sejak lama,” kritiknya.
Baharuddin menilai, persoalan ini bukan semata-mata masalah hukum administrasi, melainkan juga menyangkut keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa tanah bagi warga bukan hanya aset, tetapi sumber kehidupan yang harus dilindungi oleh negara.
“Ini soal keadilan. Pemerintah harus hadir memastikan hak rakyat tidak diabaikan,” ujarnya.
Untuk itu, Baharuddin mendorong agar DPRD Kaltim segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait mulai dari masyarakat, pemerintah, hingga perusahaan guna mencari solusi yang adil dan transparan.
“Warga butuh kepastian, bukan sekadar janji. Hanya lewat dialog terbuka kita bisa temukan jalan keluar yang berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


