Prolog.co.id, Samarinda— Tingginya intensitas banjir yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Timur sepanjang musim hujan 2025 mendorong DPRD Kaltim mempercepat penyusunan regulasi khusus pengelolaan sungai.
Selama ini, ketiadaan aturan teknis yang terpadu dinilai membuat penanganan sungai berjalan tidak efektif dan kerap tumpang tindih. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sungai telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan legislatif.
Regulasi tersebut dipandang mendesak untuk menjawab persoalan banjir yang terus berulang.Ia menjelaskan, meskipun Pemerintah Provinsi Kaltim juga mengajukan usulan serupa, DPRD lebih dulu menggulirkan raperda inisiatif.
Sesuai ketentuan, raperda inisiatif DPRD otomatis menjadi prioritas utama pembahasan. Meski begitu, Demmu menegaskan proses penyusunan tetap akan dilakukan bersama pemerintah provinsi agar substansi aturan benar-benar selaras dengan kebutuhan teknis di lapangan.
Menurutnya, banjir yang terjadi di Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Paser menunjukkan perlunya payung hukum yang mampu menyatukan kebijakan lintas instansi. Tanpa regulasi yang kuat, penanganan sungai selama ini cenderung berjalan sektoral dan belum menyentuh akar persoalan.Ia menambahkan, banjir telah menjadi masalah rutin hampir setiap tahun.
Karena itu, kehadiran raperda ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan sungai yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
DPRD Kaltim pun berkomitmen mempercepat pembahasan raperda setelah rekomendasi dari pemerintah pusat diterima. Dengan adanya aturan resmi, upaya mitigasi banjir di Kaltim diharapkan dapat berjalan lebih konsisten dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
(Nur/Adv)


