Bank Tanah PPU Lakukan Penataan Kawasan, 1.873 Hektare Lahan Disiapkan untuk Reforma Agraria

Terbit: 22 Maret 2024

Bank Tanah PPU
Foto udara lahan pembanguan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)

Prolog.co.id, Penajam Paser Utara – Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan penataan kawasan demi mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Saat ini, Badan Bank Tanah PPU tengah menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan. Rencana ini akan berfokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan. Di antaranya, pemanfaatan lahan reforma agraria seluas 1.873 hektare.

Lalu, Pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha dengan target operasional tahap pertama pada bulan Juli mendatang. Dan, Pembangunan jalan tol segmen 5B.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, pihaknya berupaya mengelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan. Penggabungan Kawasan itu ditujukan agar lebih produktif dan dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.

“Dari lahan seluas 4.162 hektare yang telah menjadi HPL Badan Bank Tanah, 1.873 hektare telah kami siapkan untuk program reforma agraria. Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh GTRA yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” tutur Parman.

Turut ditambahkan Project Team Leader Badan Bank Tanah Kabupaten PPU Moh. Syafran Zamzami. Ia mengatakan masih terdapat tindakan seperti membangun pondok-pondok nonpermanen, tenda-tenda yang tidak beraturan, dan penebangan pohon secara massif. Tindakan tersebut telah mengganggu ketertiban kawasan.

Alhasil, Badan Bank Tanah bersama dengan pihak terkait melakukan langkah-langkah penertiban secara persuasif melalui imbauan. Tujuannya, untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara. 

Adapun penertiban bangunan atau pondok, dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset negara dari oknum mafia tanah yang menguasai tanah negara tanpa itikad baik, dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, bagi warga yang memanfaatkan lahan dengan benar dan telah terdaftar di kelurahan dan kecamatan, berhak menjadi calon penerima program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah wilayah PPU.

“Kami memahami bahwa saat ini lokasi HPL Badan Bank Tanah merupakan lokasi yang sangat strategis, sehingga terdapat dinamika kompleks di masyarakat yang dapat mengarah pada upaya-upaya penguasaan tanah dan tindakan sewenang-wenang dari oknum. Namun, kami tegaskan bahwa segala kegiatan Badan Bank Tanah dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan semua pihak terkait,” ungkapnya.

Badan Bank Tanah juga menjalankan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda setempat untuk merencanakan masa depan Badan Bank Tanah yang lebih baik. Diharapkan dengan proyek strategis nasional, Badan Bank Tanah dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan.

“Melalui upaya ini, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pengelolaan tanah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Day)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved