Prolog.co.id, Samarinda – Penyerahan bantuan keuangan untuk partai politik di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2025 masih menunggu hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, Sufian Agus, menyampaikan setiap partai politik yang telah menerima bantuan keuangan wajib melaporkan penggunaannya kepada BPK untuk diperiksa.
“Setelah pemeriksaan selesai dan dinyatakan clear, barulah bantuan keuangan tahun ini bisa diserahkan,” jelasnya.
Sufian juga mengungkapkan bahwa anggaran bantuan keuangan disesuaikan dengan hasil Pemilu Legislatif 2024. Perubahan jumlah kursi dan suara partai politik di DPRD Kaltim menjadi faktor utama dalam menentukan penerima dan besaran bantuan.
“Partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Provinsi otomatis tidak berhak menerima bantuan ini. Nilai satuan suara tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp 5 ribu per suara,” ujarnya.
Tahun lalu, bantuan keuangan disalurkan dua kali karena adanya perubahan data setelah Pemilu 2024. Penyerahan dilakukan melalui APBD Murni dan APBD Perubahan.
Sufian berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh partai politik untuk mendukung pendidikan politik bagi anggotanya serta menunjang administrasi dan kesekretariatan partai.
“Kami ingin bantuan ini memberikan dampak positif bagi pengelolaan partai dan peningkatan kualitas politik di Kaltim,” pungkasnya.
(Mat)


