Prolog.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur menggelar konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tepatnya Direktorat Produk Hukum Daerah, guna membahas rencana Focus Group Discussion (FGD) lintas daerah sekaligus revisi tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis.
Kunjungan yang dilaksanakan Rabu 23 Juli 2025 ini dipimpin oleh anggota Bapemperda DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin dan Akhmed Reza Fachlevi, bersama tenaga ahli serta staf pendukung. Rombongan diterima oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda.
Salah satu pembahasan utama adalah revisi Perda Sungai Mahakam. Menurut Imelda, regulasi lama sebaiknya dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih responsif. “Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” tegasnya.
Ayub menekankan urgensi revisi ini, mengingat banyak insiden tongkang batubara yang menghantam rumah warga dan fasilitas publik akibat tali putus, serta permasalahan sedimentasi. “Perda ini sudah tidak lagi menjawab tantangan aktual. Kita perlu payung hukum baru yang lebih kuat,” ujarnya.
Selain itu, Bapemperda juga mengajukan revisi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dipandang penting untuk diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan regulasi nasional terkini.
Kemendagri menyambut baik inisiatif Bapemperda dan mendorong agar FGD menjadi forum inklusif yang mampu melahirkan regulasi adaptif serta kolaboratif.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


