Prolog.co.id, Samarinda – Bawaslu Kaltim merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pemungutan dan penghitungan suara di 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hari mengatakan, persoalan yang ditemukan pengawas pemilu selama Pemilu pada 14 Februari lalu berupa ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop. Kemudian, ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dalam melaksanakan pemungutan suara malah tidak menghitung jumlah surat suara terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan berita acara.
“Ada juga persoalan di mana pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima. Lalu pembukaan TPS tidak tepat waktu,” ungkap Hari, Selasa (20/2).
Tak hanya itu, persoalan lainnya ada juga di mana KPPS memberikan hak memilih kepada pemilih yang hanya membawa formulir C6 (undangan untuk memilih). Selanjutnya, pemilih yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak sebagai pemilih DPTb.
“Kemudian, pemilih yang tidak terdapat dalam DPT maupun DPTb serta bukan warga setempat diberikan hak memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ada juga ditemukan persoalan di mana pemilih yang ada di dalam DPT malah tidak dapat memilih di TPS terkait karena hak suaranya telah digunakan orang lain,” sambung Hari.
Mengacu pada persoalan-persoalan yang ditemukan itu, maka berimplikasi terhadap dilakukannya PMU yang sudah ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas pemilu. Yakni dalam bentuk penyampaian saran perbaikan PSU yang ditujukan ke KPPS tempat peristiwa terjadi.
Maka, ada saran perbaikan PSU yang disampaikan ke 21 KPPS se-Kaltim. Rinciannya, di Samarinda ada di 4 kelurahan yakni Kampung Tenun (TPS 1 dan 3), Mugirejo (TPS 17), Sempaja Utara (TPS 61), Sambutan (TPS 46), dan Lok Bahu (TPS 95).
Selanjutnya, di Berau ada di Kelurahan Gunung Panjang (TPS 24), Sambaliung (TPS 21, 5, dan 6). Lalu di Kutai Timur (Kutim) ada di Sangatta Utara (TPS 24, 25, 27, dan 114) serta Teluk Lingga (TPS 67).
Berikutnya di Kutai Barat (Kubar) ada di Penarung (TPS 1), Suakong (TPS 1), Jelmu Sibak (TPS 2), Sambung (TPS 1), dan Melak Ulu (TPS 19). Terakhir, di Balikpapan ada di Kelurahan Damai (TPS 31).
“Saran perbaikan PSU yang dilakukan oleh pengawas pemilu ditujukan ke KPPS, persoalan menggunakan hak pilih orang lain, dan diberikannya hak memilih kepada pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK jadi dasar penyampaian saran perbaikan,” tambah Hari.
Kendati demikian, pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini, Hari mengungkapkan tidak ada permasalahan yang menyebabkan pemungutan suara susulan. Hal ini disebabkan logistik pemilu sudah ada di seluruh TPS pada hari pelaksanaan sehingga tidak ada pemungutan suara lanjutan. Meski sempat ada kekurangan surat suara di TPS, namun hal itu bisa teratasi. (Gia)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


