Prolog.co.id, Samarinda – Bawaslu Samarinda melaporkan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat kepala dinas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.
Ketiga ASN tersebut adalah Ananta Fathurrozi, Kepala Bappeda Samarinda, Ibrohim selaku Kepala BPKAD Samarinda dan Agus Tri Sutanto, Sekretaris DPRD Samarinda.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana, menjelaskan bahwa ketiga ASN tersebut diduga melanggar kode etik ASN karena melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai walikota atau wakil walikota Samarinda.
“Tindakan mereka melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023 tentang ASN yang mewajibkan ASN untuk bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelas Tumenggung Udayana dalam keterangan tertulisnya yang diterima prolog.co.id pada Rabu, 12 Juni 2024.
Udayana menerangkan pelaporan Bawaslu Kota Samarinda itu telah sesuai Pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu berwenang merekomendasi kepada instansi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan polri. Bawaslu Samarinda pun telah melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN dimaksud untuk diminta keterangannya belum lama ini.
Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik itu, Bawaslu Samarinda merekomendasikan kepada KASN untuk menjatuhkan sanksi kepada ketiga ASN tersebut. KASN memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan jenis sanksi yang akan diterapkan.
Di KASN, rekomendasi Bawaslu diterima oleh Farhan Abdi Utama, Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik. Ia mengatakan jika KASN akan segera menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda.
“Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terimakasih telah membantu kami,” ucap Farhan.
KASN masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan jenis sanksi yang tepat bagi ketiga ASN tersebut. Adapun solusi yang ditawarkan KASN agar ASN dapat menyalurkan hasrat politiknya untuk menjadi kepala daerah adalah dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
“Setelah kami terima rekomendasi, kami memiliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi,” tambah Farhan. (Don)


