Prolog.co.id, Samarinda– Pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Kalimantan Timur hingga kini belum ada kelanjutan. Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim bahwa belum ada tindak lanjut ini dikarenakan masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan pembahasan proses penetapan UMP tahun depan terkendala karena belum adanya keputusan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk saat ini, kami masih menunggu arahan terbaru dari Kemnaker perihal UMP 2025. Proses ini bergantung pada aturan baru yang sedang disiapkan pemerintah pusat,” ujar Rozani.
Rozani juga telah menginstruksikan jajarannya, termasuk Kepala Bidang Hubungan Industrial, untuk menggali informasi lebih lanjut. Namun, hingga kini, informasi yang diterima masih sama, prosesnya menunggu keputusan pusat.
Dia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, UMP bersifat tahunan dan hanya berlaku untuk satu periode tertentu.
“Misal UMP tahun 2024, pastinya tidak akan berlaku pada 2025. Oleh karena itu, setiap tahun pembahasan UMP menjadi agenda rutin,” terangnya.
Rozani optimistis, meskipun ada keterlambatan, penetapan UMP 2025 tetap akan dilakukan sebelum akhir tahun.
“Kami harap proses ini (di pemerintahan pusat) segera selesai agar bisa dilakukan pembahasan di tingkat daerah, dan para pekerja bisa mendapatkan upah yang mumpuni di tahun depan,” tutup Rozani.
(Mat)


