Prolog.co.id, Samarinda – Pemilik lahan di Jalan Ring Road II datangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim untuk menagih janji pembayaran tahap dua kepada sisa pemilik lahan.
Sebelumnya sampai sekarang, proses pembebasan atau ganti rugi lahan Ring Road II masih menggantung, dan tujuh pemilik lahan masih menunggu janji dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera melakukan pembayaran atas aset mereka.
Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pemilik lahan, Sabri (61) menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim sebenarnya berencana untuk melakukan pembayaran ganti rugi pada saat proses pembayaran ganti rugi tahap kedua di akhir tahun 2023.
“Tetapi nyatanya, sampai sekarang pembayaran itu belum direalisasikan, dan kami juga belum menerima kompensasi,” ujar Sabri usai pertemuan dengan Dinas PUPR PERA Kaltim, Rabu (13/4).
Maka dari itu pihaknya terus berupaya menuntut hak tersebut dengan adil.
Sabri menjelaskan, pada tahap awal, pembayaran ganti rugi telah dilakukan untuk sekitar 4,9 hektare dari total 7,5 hektare lahan, melibatkan 45 bidang tanah yang dimiliki oleh 30 orang dengan nilai mencapai Rp 75,4 miliar.
“Kemudian pembayaran tahap dua ini luasan lahan yang dijanjikan di bayar sekitar 2,6 hektare, dengan 9 bidang tanah serta luas antara 1.300 hingga 1.400 meter persegi,” terangnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Jalan Ring Road II, Abdurrahim juga menambahkan, bahwa penyelesaian masalah ini terus menerus tertunda bahkan berpotensi akan menimbulkan konflik yang lebih besar antar masyarakat dan pemerintah.
“Beberapa lahan yang ada disekitar Ring Road II telah menerima pembayaran oleh pemerintah, sementara pemilik lahan disini masih terus menunggu. Padahal ini merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah dan sebagai pemangku kebijakan,” tegasnya.
Dirinya juga mengutarakan, dalam pertemuan antara warga pemilik lahan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim sempat terjadi ketegangan karena adanya dugaan tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan instansi terkait.
Kemudian Kepala Bidang Bina Marga PUPR PERA Provinsi Kaltim, Hariadi Purwatmoko saat ditemui awak media mengungkapkan, bahwa tanggung jawab Dinas PUPR PERA Kaltim sebenarnya hanya sebatas pada proses pembayaran.
“Namun masalah status tanah tersebut ternyata menjadi bagian dari transmigrasi dan ini menjadi kendala dalam proses pembayaran,” ungkapnya.
Hariadi menegaskan, dalam waktu dekat juga pihaknya segera melakukan pengecekan ulang dan kemudian akan mengusulkan pembayaran.
“Jadi nanti kita akan ajukan melalui APBD Perubahan jika masalah status tanah telah terselesaikan, kita juga berharap dapat mempercepat penyelesaian masalah pembayaran ganti rugi lahan di Jalan Ring Road II,” tandasnya. (Mat)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


