Prolog.co.id, Samarinda – Kasus dugaan korupsi senilai Rp6 miliar yang terjadi di RSUD AWS (Abdul Wahab Sjahranie) Samarinda belakangan diketahui berasal dari temuan audit BPK Kaltim pada 2022 silam.
Berangkat dari dugaan awal, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim lantas melakukan tindak lanjut. Hingga akhirnya pada Selasa, 7 Mei 2024 kemarin dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.
Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus melanjutkan penyelidikannya dengan memeriksa keterangan dari 6 saksi.
“Kami masih terus melakukan pendalaman kasus. Sejauh ini, sedikitnya ada 6 saksi yang sudah diperiksa keterangannya,” ucap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut, Toni belum bisa membeber perkembangan lebih rinci. Namun demikian, Toni menyebut kalau potensi kerugian negara yang mencapai lebih kurang Rp6 miliar, dilakukan terduga pelaku dengan cara manipulasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022.
“Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” singkatnya.
Sementara itu, pihak RSUD AWS Samarinda melalui Kepala Unit Humas, dr Arysia Andhina mengkonfirmasi kalau dugaan korupsi mulai terendus saat BPKP Kaltim melakukan audit keuangan pada medio 2022 silam.
“Saat itu (2022) ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda,” sebut dr Sisi-sapaan karib dr Arysia Andhina.
Dari temuan awal di 2022 kemarin, dr Sisi menegaskan kalau pihak rumah sakit langsung melakukan tindak lanjut. Yakni dengan melaporkan hal tersebut ke Kejati Kaltim.
Lebih jauh dijelaskannya, penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan Kejati Kaltim itu semuanya berkaitan dengan laporan penggunaan dan penyaluran TPP pada 2019-2022 lalu.
“Iya dokumen-dokumen itu terkait pemberian TPP yang (diduga) diselewengkan. Di 2022 barang bukti juga pernah diperiksa BPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan Kejati Kaltim berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam. Yakni sejak pukul 11.00 Wita-14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan di dapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU yang disita penyidik Kejati Kaltim.
Penyitaan sejumlah dokumen itu juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024.
Untuk diketahui kasus posisi, kalau RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar,” tegas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pasca penggeledahan di RSUD AWS Samarinda.
Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. (Day)


