Berawal Kasus Curanmor Berujung Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi Samarinda

Terbit: 13 Mei 2024

Kasus Curanmor Samarinda
NS dan AS diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. (Polresta Samarinda)

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap NS, pelaku curanmor, dilakukan di kamar kosnya di Jalan Mugirejo, pada Kamis, 9 Mei 2024 lalu.

“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 poket dengan berat 3,45 gram,” ungkap Rachmad.

Pengakuan NS mengantarkan polisi pada AS, pemasok sabu. AS pun diciduk beserta barang bukti lain, termasuk satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan,” terang Rachmad.

Atas perbuatannya, NS dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved