BK DPRD Kaltim Anggap Insiden Pengusiran Kuasa Hukum RSHD Sesuai Prosedur

Terbit: 22 Juli 2025

RSHD
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.

Prolog.co.id — Kontroversi pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam rapat Komisi IV DPRD Kalimantan Timur akhirnya memasuki babak akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memutuskan menghentikan pemeriksaan laporan yang dilayangkan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim dengan alasan tidak ditemukan pelanggaran etik maupun unsur penghinaan terhadap profesi advokat.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan keputusan itu diambil setelah serangkaian kajian internal. Menurutnya, tindakan dua legislator, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, yang meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan forum, bukanlah tindakan sepihak, melainkan merujuk pada tata tertib DPRD.

“Ketentuannya jelas, tamu dari luar pemerintah daerah dalam forum resmi harus diwakili oleh pimpinan lembaga atau instansi, bukan kuasa hukum,” kata Subandi.

Sikap BK ini sekaligus menepis tudingan bahwa DPRD Kaltim merendahkan profesi advokat. Subandi menekankan, langkah yang ditempuh murni berdasarkan mekanisme kelembagaan, tanpa tendensi personal.

Namun, keputusan BK ini juga menutup ruang mediasi yang sebelumnya diharapkan oleh IKADIN. Padahal, organisasi advokat tersebut sempat menyebut insiden 29 April lalu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi hukum. Kini, laporan resmi dinyatakan selesai tanpa kelanjutan ke sidang kehormatan.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved