BK DPRD Kaltim Hentikan Pemeriksaan Laporan IKADIN Terkait RDP RSHD

Terbit: 22 Juli 2025

IKADIN
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.

Prolog.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diajukan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, 29 April 2025 lalu.

Hasil rapat internal BK menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik maupun penghinaan terhadap profesi advokat. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa langkah dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, sudah sesuai aturan kelembagaan.

“Tindakan itu merujuk pada Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD Kaltim. Undangan dari luar pemerintah daerah wajib diwakili oleh pimpinan lembaga, bukan kuasa hukum,” terang Subandi.

Menurutnya, tidak ada niat merendahkan profesi hukum, melainkan murni menjalankan prosedur. BK menyatakan laporan IKADIN tidak memenuhi unsur pelanggaran dan karena itu tidak dilanjutkan.

Meski IKADIN sempat menilai pengusiran tersebut sebagai bentuk penghalangan tugas advokat, klarifikasi kedua anggota DPRD menyebut tidak ada maksud diskriminatif. Kuasa hukum RSHD juga meninggalkan forum secara tertib tanpa insiden lanjutan.

Dengan demikian, keputusan BK bersifat final dan menutup seluruh proses pemeriksaan terkait laporan tersebut.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved