BK DPRD Kaltim Percepat Penanganan Kasus AG, Dorong Penguatan Kewenangan Etik

Terbit: 27 November 2025

Ketua DPRD Kaltim, Subandi.

Prolog.co.id, Samarinda—Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menegaskan komitmennya memperkuat mekanisme penegakan etik di internal legislatif. Salah satu usulan yang terus didorong adalah perluasan kewenangan BK, termasuk kemungkinan penonaktifan sementara bagi anggota dewan yang tengah berurusan dengan kasus hukum.

Di tengah wacana tersebut, BK juga bergerak cepat menindaklanjuti laporan terhadap seorang anggota berinisial AG. Proses mediasi dipilih sebagai jalur penyelesaian awal untuk mempercepat penanganan tanpa melanggar aturan tata beracara.“Kalau ada prosedur yang memungkinkan proses lebih cepat, seperti mediasi, itu yang kami dahulukan,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.

Pemanggilan terlapor dijadwalkan dilakukan pada Jumat setelah administrasi surat rampung. Baik pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan.Selain kasus AG, BK juga memantau perkembangan proses hukum terhadap anggota dewan lainnya, Kamarudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BK menyebut telah melayangkan surat ke kejaksaan untuk meminta kepastian status hukum yang bersangkutan, namun hingga kini belum ada balasan resmi.Subandi menegaskan bahwa selama proses hukum belum inkrah, pergantian antar waktu (PAW) tidak dapat dilakukan. Namun bila perkaranya sudah masuk tahap terdakwa, mekanisme penonaktifan sementara bisa diberlakukan.

Ia juga menyampaikan bahwa Kamarudin tidak menerima gaji sejak Oktober 2025 lantaran rekeningnya diblokir aparat penegak hukum.BK saat ini tengah mengkaji model sanksi di DPR RI yang memungkinkan penonaktifan satu hingga tiga bulan. Subandi menilai pola tersebut dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat kewenangan BK dalam menjaga marwah lembaga.“Tujuannya jelas: menjaga kepercayaan publik agar tidak tergerus akibat proses etik yang berlarut-larut,” tegasnya.

(Nur/Adv)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

bisnis

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved