Prolog.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota dewan berinisial DP dan AS. Laporan tersebut diajukan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim dan kini tengah memasuki tahap klarifikasi awal.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai proses pemeriksaan dengan menerima langsung keterangan dari pelapor untuk menggali kronologi peristiwa yang diadukan.
“Kami sudah menerima keterangan awal dari pelapor dan mencatat seluruh poin yang disampaikan. Setelah ini, kami akan memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi untuk memastikan setiap keterangan dapat diuji,” jelas Subandi, saat ditemui di Samarinda, Minggu 1 Juni 2025.
Dugaan pelanggaran ini disebut bermula dari sebuah rapat DPRD Kaltim, di mana salah seorang rekan pelapor yang hadir sebagai pendamping pihak perusahaan dikabarkan diusir sebelum diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
“Dari penjelasan awal, bisa jadi peristiwa ini dipicu miskomunikasi. Namun kami akan tetap mendalami secara menyeluruh agar penanganannya objektif dan transparan,” tambahnya.
Subandi menegaskan, BK DPRD Kaltim masih berada pada tahap awal penyelidikan dan belum sampai pada kesimpulan atau rekomendasi sanksi terhadap pihak terlapor.
“Semua proses harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi. Kami tidak ingin terburu-buru membuat keputusan sebelum mendengar seluruh pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ikadin Kaltim, Fajriannur, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan agar BK DPRD Kaltim merekomendasikan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota dewan yang dilaporkan.
“Masih banyak orang yang lebih pantas mewakili rakyat dibanding mereka yang bersikap arogan. Kami tetap mendesak BK untuk menegakkan aturan secara tegas,” ujarnya.
Fajriannur juga menyoroti beredarnya rekaman video rapat yang memperlihatkan dugaan penghinaan terhadap salah satu anggota tim hukum mereka, Kefi. Ia menyebut, pihaknya sedang mengkaji potensi adanya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
“Kami sedang pelajari apakah tindakan itu masuk kategori penghinaan. Kalau memang ada itikad baik untuk meminta maaf, silakan. Tapi prosesnya harus dilakukan secara terbuka karena ini menyangkut kepentingan publik,” katanya.
BK DPRD Kaltim dijadwalkan memanggil dua anggota dewan terlapor beserta sejumlah saksi dalam waktu dekat untuk melengkapi tahapan pemeriksaan sebelum mengambil langkah berikutnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


