Prolog.co.id, Balikpapan – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Rabu (10/12/2025).
Forum yang mengangkat tema Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi ini digelar sebagai upaya menyamakan langkah dalam penegakan etika di lingkungan legislatif daerah.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan etika merupakan fondasi utama kualitas demokrasi di daerah. Menurutnya, aturan etika tidak sekadar formalitas, melainkan cerminan kehormatan lembaga perwakilan rakyat.
“Tanpa komitmen yang kuat terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan terkikis,” tegas Subandi dalam sambutannya.
Narasumber dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Teuku Mahdar Ardian, menyoroti beragamnya pelanggaran etika yang kini muncul seiring dinamika sosial politik dan perkembangan perilaku digital.
Ia menilai, perbedaan penanganan kasus serupa di berbagai daerah menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi.“Pelanggaran dengan substansi yang sama tidak boleh berujung pada putusan yang berbeda. Ini menunjukkan standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian sanksi agar tidak membuka ruang kompromi politik. “Jika sanksi tidak tegas, kepercayaan publik akan semakin menurun,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Mulawarman, Alfian. Ia menilai citra DPRD tidak hanya ditentukan oleh produk kebijakan, tetapi juga oleh perilaku etis para anggotanya.“Publik menilai DPRD dari etikanya. Penegakan etika yang konsisten adalah syarat menjaga legitimasi lembaga,” katanya.
Menurutnya, sanksi yang jelas dan konsisten akan memperkuat independensi BK sekaligus menutup ruang negosiasi politik. Dalam sesi diskusi, sejumlah BK kabupaten/kota mengemukakan persoalan yang dihadapi di lapangan.
Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan lambannya respons fraksi terhadap rekomendasi BK. “Rekomendasi sudah disampaikan, tetapi belum ditindaklanjuti secara tegas,” ujarnya.
Ketua BK Mahakam Ulu mengapresiasi penerapan metode baru pengawasan kehadiran, namun berharap wibawa BK di internal DPRD semakin diperkuat.
Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi Undang-Undang MD3 untuk memperkuat kewenangan BK. “Rekomendasi BK kerap dianggap non-final dan mudah dipatahkan di paripurna. Ini perlu diperkuat,” tegasnya.
Sorotan lain datang dari BK Penajam Paser Utara (PPU) yang menyinggung keterbatasan sumber daya. “Anggota BK hanya tiga orang tanpa dukungan tenaga ahli. Kondisi ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, melainkan penjaga legitimasi moral DPRD.
Standarisasi tata beracara, penguatan koordinasi antardaerah, serta kepastian sanksi dinilai menjadi kunci meningkatkan efektivitas penegakan etika sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
(Nur/Adv)


