Prolog.co.id — Polemik terkait insiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim akhirnya menemukan titik terang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam tindakan dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, saat meminta kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) meninggalkan forum rapat.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menuturkan hasil telaah memperlihatkan bahwa undangan rapat ditujukan kepada manajemen rumah sakit, bukan kuasa hukum. “Sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 24 Ayat 1, undangan RDP tidak bisa diwakilkan kecuali oleh pemerintah daerah. Maka kuasa hukum tidak berhak hadir sebagai pengganti manajemen,” jelasnya.
BK juga memastikan keputusan ini diambil berdasarkan klarifikasi pihak pelapor dan terlapor, serta bukti rekaman jalannya rapat. “Tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan profesi advokat, langkah tersebut murni prosedural,” kata Subandi.
Putusan BK menyatakan laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim gugur dan tidak bisa diproses lebih lanjut. Dengan demikian, tahapan mediasi maupun sidang etik resmi dihentikan.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


