BKD Kaltim Dukung Usulan Men-PANRB untuk Formasi Khusus ASN Kaltim di IKN

Terbit: 28 April 2024

Men-PANRB
Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung adanya usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) RI untuk memberikan formasi khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kaltim di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebelumnya, dalam suatu kesempatan Men-PANRB RI, Abdullah Azwar, menyampaikan akan adanya formasi khusus bagi putera-puteri Kaltim yang bertugas di IKN.

Usulan tersebut tentunya disambut baik oleh Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno. Dia menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya memang belum menerima instruksi resmi terkait alokasi ASN Kaltim di IKN.

“Hingga saat ini, kami hanya menerima permintaan jika ada penugasan dengan status pegawai Pemprov yang akan bekerja di IKN saja,” ujar Deni.

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu perintah resmi dari Men-PANRB jika ada terkait jumlah pegawai yang dibutuhkan atau tugas yang harus dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

“Sebelumnya kan memang ada rencana sekitar 200 ribu pegawai ASN yang akan dipindahkan ke IKN, namun rencana tersebut ditunda hingga bulan September karena keterbatasan hunian mereka disana,” jelasnya.

Tetapi memang pihaknya akan terus mendukung jika terdapat kebutuhan pegawai yang harus bertugas di IKN, dengan memastikan koordinasi bersama instansi terkait.

Sementara itu, Deni mengatakan bahwa BKD Kaltim siap memproses mutasi atau pemindahan tugas bagi ASN di Kaltim yang ingin pindah ke IKN sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk pegawai kita yang ingin berpindah tugas atau mutasi ke IKN pastinya bisa, dan itu kan ada aturannya. Tetapi untuk pegawai Eselon 2 atau 1 mekanismenya berbeda, mereka ada aturan tersendiri seperti Open Bidding Jabatan, sementara pegawai Eselon 4 masih memungkinkan mutasi,” terangnya Deni.

Deni menegaskan dalam mendukung kebutuhan pelayanan dan tugas di IKN, BKD Kaltim pastinya akan merespons setiap permintaan atau penugasan dari pemerintah pusat terkait kebutuhan ASN di IKN dengan melakukan proses yang sesuai. (Mat)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved