Prolog.co.id, Samarinda – Dalam rangka menjaga kelancaran dan kondusivitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi dan menjaga netralitas ASN, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurut Deni, ketidaknetralan ASN dalam Pilkada dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari terganggunya pelayanan publik akibat konflik kepentingan, hingga menurunnya kualitas pemilihan.
“Kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap ASN di tingkat provinsi. Salah satu langkahnya adalah melalui sosialisasi bersama Bawaslu dan Kesbangpol Kaltim,” kata Deni.
Sosialisasi ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang potensi pelanggaran netralitas dan aturan yang harus ditaati berdasarkan regulasi yang berlaku.
Deni menegaskan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, netralitas juga diperlukan dalam berbagai aspek pelayanan publik.
“ASN harus tetap profesional dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk menekankan pentingnya netralitas ASN,” jelasnya.
BKD Kaltim juga bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN selama proses Pilkada. ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Deni.
(Mat)


