BNNP Kaltim Musnahkan Temuan Tanaman Ganja di Ekspedisi Samarinda

Terbit: 16 Juli 2024

BNNP
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika jenis ganja, pada Selasa (16/7/2024). (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda, Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengungkapan terhadap kasus narkotika jenis ganja.

Terdapat 3 bungkus narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 181,34 gram tersebut, dari itu diamankan BNNP mengamankan 3 orang tersangka.

Ganja itu pun telah dimusnahkan, dengan cara dibakar di sebuah wadah di kawasan Kantor BNNP Kaltim, Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Selasa 16 Juli 2024.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan dari informasi intelijen terdapat pengiriman paket yang dicurigai sebagai narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di salah satu ekspedisi di Samarinda.

Mendapati informasi tersebut, Tim pemberantasan BNN Samarinda segera menuju ekspedisi yang dimaksud dan melakukan control delivery di alamat yang ada di paket yakni Jalan Ulin, Karang Anyar, Sungai Kunjang.

“Berdasarkan hasil control delivery ke alamat tersebut paket diterima oleh satu orang laki-laki yang berinisial ZN,” ungkapnya di sesi konferensi pers di Kantor BNNP Kaltim.

Lebih lanjut, paparnya setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui narkotika jenis ganja seberat 181,34 gram itu dipesan dua orang laki-laki yang berasal dari Bontang yang akan datang ke Samarinda, Sabtu 1 Juni 2024.

Lalu tim pun melakukan penyelidikan ke tempat yang dituju untuk lakukan transaksi yang sudah disetujui di Jalan DI. Panjaitan, Mugirejo, Sungai Pinang. Di lokasi tim berhasil melakukan penindakan terdapat dua lelaki itu.

“Penindakan terhadap dua orang lelaki yang dimaksud sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya. Dari hasil itu diketahui dua orang laki-laki yakni berinisial WH dan ME,” bebernya.

Selanjutnya, dengan berhasilnya menemukan narkotika Gol I jenis ganja itu Tim pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda kemudian membawa 3 tersangka dan Barang Bukti (BB) ke kantor BNNP Kaltim

“Selanjutnya pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, lalu dilakukan penyisihan terhadap BB Ganja tersebut untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika itu,” imbuhnya.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved