BNNP Kaltim Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika, 551 Sabu Gram Dimusnahkan

Terbit: 5 September 2024

BNNP Kaltim
BNNP Kaltim saat melakukan pemusnahan sabu di Kantor BNNP Kaltim, pada Kamis (5/9/2024). (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Benua Etam.

Dalam pengungkapan ini, BNNP Kaltim menyita sebanyak 551 gram sabu dan mengamankan dua orang tersangka yakni inisial JS di Jalan Kahoi, Karang Asam Ilir, Samarinda dan inisial SN di Jalan Gerilya, Samarinda.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menerangkan ungkapan pertama di Jalan Kahoi, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

Kala itu Senin malam (22/7/2024) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas BNNP Kaltim mengamankan seorang seorang pria berinisial JS yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Darinya didapati Barang bukti (BB) berupa barang terlarang sabu-sabu seberat 501 gram ditemukan di dalam plastik hitam yang diletakkan di depan sepeda motor miliknya.

“JS sembunyikan sabu di dalam plastik hitam yang tampak seperti sampah biasa untuk mengelabui petugas. Dia mengaku dapatkan sabu itu dari seseorang berinisial JN, yang kini masih dalam pengejaran,” ujarnya di sesi konferensi pers, Kamis (5/9/2024).

Selanjutnya, kasus kedua diungkap beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (31/7/2024) di Jalan Gerilya, Samarinda. Pada waktu itu Tim gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda menangkap seorang pria berinisial SN.

Penangkapan utu berawal dari adanya mendapatkan laporan masyarakat. Ketika diamankan, pria tersebut kedapatan membawa satu kotak teh yang di dalamnya berisi sabu seberat 50 gram.

“Pelaku menggunakan kotak teh sebagai penyamaran agar tidak terdeteksi selama transportasi. Dia juga mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AR, yang kini masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Tejo Yuantoro jelaskan modus penggunaan kotak teh ini dianggap sebagai taktik baru untuk hindari deteksi. BB lain yang disita dari SN meliputi dua ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

“Atas perbuatannya keduanya pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Pada hari ini, seluruh BB tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan prosedurnya. Ia menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap jaringan narkoba.

“Adanya peran aktif dari masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Maka dari itu, kami berharap informasi dari warga dapat membantu mempercepat penindakan,” pungkasnya.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved