Buron 8 Tahun, Pendeta Cabul DPO Kejari Samarinda Diamankan di Manado

Terbit: 12 Juni 2025

Pendeta cabul
Alexander terpidana kasus cabul yang tiba di Samarinda dieksekusi Tim Kejari dari pelariannya di Manado. (Ter/Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Setelah buron 8 tahun, terpidana Alexander Agustinus Rottie (52) dengan kasus cabul kepada anak di bawah umur dibekuk Tim Satgas Intelijen Informasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sumatera Utara, dan tim Kejari Samarinda dari pelariannya di Manado, Selasa 10 Juni 2025.

Alexander yang diketahui berprofesi sebagai pendeta itu diamankan petugas gabungan di salah satu rumah makan kawasan Jalan 14 Februari, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado, sekira pukul 12.05 Wita.

Untuk diketahui, Alexander terjerat hukum pada 2016 silam. Kala itu dirinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan dakwaan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Namun dalam proses peradilan, majelis hakim memutus vonis bebas Alexander pada 2017, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, Rabu 11 Juni 2025.

Dari putusan Mahkamah Agung, jaksa eksekutor lantas melakukan upaya pencarian namun tidak menemukan keberadaan Alexander. Hingga Alexander pun dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama 8 tahun melarikan diri, Alexander mengaku kerap berpindah-pindah tempat. Antara lain ke daerah pedalaman Berau, Manokwari, hingga ke Minahasa Utara.

“Jadi selama berpindah-pindah itu, yang bersangkutan juga merubah KTP, sehingga kita sempat kesulitan juga waktu itu. Kami meminta bantuan Tim TABUR dan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI, dan ditemukan di Minahasa. Selama berpindah-pindah itu juga, yang bersangkutan masih (berprofesi) sebagai pendeta,” beber Subhan.

Sementara itu, Alexander yang diwawancara awak media membantah kalau dirinya tidak berusaha kabur dari putusan hukum. Terlebih saat mendapatkan putusan vonis bebas dari PN Samarinda pada 2017 silam.

“Karena saya fikir, saya tidak bersalah. Sebelumnya saya bebas murni tanpa bukti-bukti menyatakan saya bersalah. Tidak ada bukti-bukti saksi yang meyakinkan saya bersalah,” jawab Alexander.

Selain menepis segala tuduhan, Alexander juga mengaku tak mengetahui adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Saya enggak tau, bahkan pengacara saya pun tidak terima. Tidak pernah,” timpalnya.

Bahkan saat ditanya tentang pergantian KTP yang kerap dilakukan Alexander selama berpindah tempat, dirinya mengaku kalau hal itu tak pernah dilakukan.

“Tidak ada pergantian KTP. Demi tuhan saya tidak bersalah,” tegasnya.

Diakhir, Alexander bahkan mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan mengenai putusan Kasasi Mahkamah Agung. Sebab dirinya mengaku tidak bersalah dan mendapat putusan bebas murni dari PN Samarinda pada 2017 silam.
“Akan saya lakukan,” tandasnya.

Setelah mengamankan Alexander dari pelariannya selama 8 tahun buron, Kejaksaan Negeri Samarinda langsung melakukan eksekusi terhadap Alexander ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda sejumlah uang Rp60 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

(Ter)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved