Buron Sebulan, Sopir Pengetap BBM Ilegal yang Terbakar Akhirnya Menyerahkan Diri

Terbit: 9 Mei 2023

JS sopir mobil pengetap yang mengenakan baju tahanan Polresta Samarinda. (istimewa)
JS sopir mobil pengetap yang mengenakan baju tahanan Polresta Samarinda. (istimewa)

Prolog.co.id, Samarinda – Setelah buron sebulan lamanya, sopir pengetap bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terbakar di Jalan Pulau Sulawesi, Samarinda, Kalimantan Timur pada 4 April 2023 kemarin, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Sopir bernama JS itu mengaku menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya menjadi buronan. Selama pelariannya, JS mengaku sempat pulang ke kampung halaman di Sulawesi untuk mengobati luka akibat mobilnya yang terbakar pada bulan lalu.

“Saya pulang ke Palu untuk berobat pak. Setelah pulang berobat saya menyerahkan diri, seminggu yang lalu,” ucap JS yang mengenakan baju tahanan Polresta Samarinda, pada Selasa (9/5/2023).

Kepada awak media, JS mengaku kalau selama tiga tahun terakhir dirinya sudah melakukan aktivitas pengetapan BBM dari sejumlah SPBU di Samarinda. Tujuannya, untuk kembali mengecek BBM jenis pertalite itu di warung kelontong kepunyaannya.

“Untuk diecerkan sendiri pak. Sudah tiga tahun jualan,” tambahnya.
Saat mobilnya terbakar, JS menyebut kalau dirinya telah melakukan pengisian di dua SPBU berbeda. Pertama di Jalan Kusuma Bangsa, kedua di Jalan Diponegoro.

Kendaraan yang digunakan JS untuk mengetap adalah mobil merek Toyota Innova yang tangkinya sudah dimodifikasi, dan muat menampung 100 liter bahan bakar.

“Terakhir itu beli di ponegoro. Malam itu tiba-tiba meledak, ada korslet mungkin dari belakang. Tiba-tiba aja ada ledakan itu pak. Saya engga merokok. Waktu itu mau pulang,” terangnya.

Selain untuk mengangkut BBM, JS juga menggunakan mobilnya untuk membawa sejumlah sembako untuk mengisi warung kelontong miliknya.

“Iya buat angkut sembako juga. Mobil itu saya beli sudah dimodifikasi (tangki bahan bakarnya). Saya beli di Sangatta (Kutai Timur) waktu itu,” tuturnya.

Akibat ulahnya, JS kini hanya tertunduk lemas. Sebab dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Kepada yang bersangkutan kita kenakan Pasal 40 juncto 53 UU RI nomor 11 tahun 2002 tentang cipta kerja, dengan ancaman 5 tahun penjara,” sambung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary fadli.

Dijelaskan polisi nomor satu di Samarinda itu, kalau dari peristiwa mobil pengetap yang terbakar. Sejatinya ada dua pelaku yang diburu petugas. Namun baru satu di antaranya yang diamankan.

“Yang satu ini masih kita cari. Dia posisinya berperan membantu JS, bekerja di warung kelontong itu sudah tiga bulan terakhir,” terangnya.

Meski telah berhasil mengungkap kasus tersebut, namun penyelidikan masih terus dilakukan. Khususnya untuk mencari sebab pasti percikan api, hingga menyebabkan mobil terbakar.

“Percikan api masih kita cari tahu penyebabnya. Apakah karena kelistrikan atau ada sebab lain,” tandasnya.

Sebuah mobil pengetap BBM ilegal terbakar hebat di Jalan Pulau Sulawesi, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa (4/4/2023).

Akibat kejadian itu, empat orang diketahui menjadi korban amukan si jago merah. Bahkan satu di antaranya adalah wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan.

Diketahui, kobaran api yang begitu hebat itu terjadi pada pukul 22.40 Wita. Besarnya kobaran api kala itu membuat puluhan petugas pemadam kebakaran kewalahan.

Bahkan hampir dua jam lamanya api baru bisa dijinakan. Sedangkan para korban luka, kini sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dari rekaman CCTV sekitar, terlihat mobil telah terbakar saat melaju menyusuri jalan. Dari dalam mobil terlihat satu orang pria melompat keluar dan melarikan diri meninggalkan kendaraannya.

Api akhirmya dapat dipadamkan sekitar dua jam setelah pemadaman menurunkan 8 unit mobil kebakaran. Api yang merembet hingga 30 meter kedalam parit membuat pemadam kesulitan.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved