Prolog.co.id, Samarinda – Kehidupan damai di kota Samarinda, Kalimantan Timur, mendadak dikejutkan oleh sebuah tragedi memilukan yang melibatkan seorang wakar sekolah. LS, seorang pria berusia 72 tahun, terperangkap dalam jaringan kejahatan yang menghancurkan masa depan seorang bocah 10 tahun. Dengan tuduhan serius pencabulan, LS kini menghadapi konsekuensi hukum yang bisa merenggut kebebasannya selama 15 tahun mendatang.
Pada Sabtu (19/8/2023), aksi keji LS menghancurkan masa kecil korban yang tengah bermain di halaman salah satu sekolah di Kecamatan Samarinda Kota. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pelaku memanggil korban yang tengah bermain di sekitar lingkungan sekolah dan melakukan aksi cabul yang merusak hati dan jiwa korban.
“Aksi pencabulan itu terjadi ketika korban tengah bermain di sekitar area sekolah. Pelaku berhasil memanggilnya dan melakukan tindakan cabul yang memalukan tersebut,” kata Ary Fadli pada Rabu (23/8/2023).
Setelah aksi cabul yang tak terpuji itu dilakukan, LS memberi uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban dengan tujuan agar sang bocah tidak memberitahu orang tuanya tentang insiden tersebut. Namun, korban pulang dengan hati hancur dan menceritakan kejadian tragis itu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada polisi, yang segera melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku.
Ketika ditangkap, LS tidak bisa menghindar dari kebenaran dan mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, LS mengungkapkan bahwa dorongan yang tidak terkendali muncul karena dia telah ditinggal oleh sang istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Alasan tragis ini menjadi landasan bagi LS untuk melangkah lebih jauh dan melakukan tindakan mengerikan yang merusak masa depan seorang anak. Korban, yang secara tak berdaya berhadapan dengan perbuatan pelaku, membawa pulang luka emosional yang dalam.
Menyikapi kasus ini, Kapolresta Samarinda mengungkapkan bahwa pelaku LS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlaku. Pasal 76 sejalan dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, yang terkait dengan perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh LS bisa mencapai 15 tahun penjara, sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya yang keji.
Kasus ini masih terus didalami oleh petugas, karena dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum melaporkan insiden serupa yang dialami. Dalam keadaan yang penuh keprihatinan, Kapolresta Samarinda menyerukan kepada siapa pun yang mungkin menjadi korban tersembunyi untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Menghadapi kasus yang mengguncang hati dan memilukan ini, masyarakat Samarinda berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa tindakan seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi. Keamanan dan perlindungan bagi anak-anak harus diutamakan demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


