Prolog.co.id, Samarinda – Guna mengantisipasi judi online di tubuh Polri, puluhan ponsel personel Polresta Samarinda dirazia propam.
Personel di Polsek Sungai Kunjang sasaran pertama dari Razia yang dilakukan Propam Polresta Samarinda pada Jumat, 5 Juli 2024. Seluruh polisi yang bertugas diminta untuk berkumpul di lapangan apel dan diminta menyerahkan ponselnya.
“Kami lakukan pemeriksaan handphone personel Polsek Sungai Kunjang untuk memastikan tidak adanya aktivitas judi online dalam bentuk aplikasi maupun link browser,” kata Kasi Propam Polresta Samarinda, AKP Jatmiko.
Pemeriksaan handphone yang dilakukan tak hanya mencari judi online dalam bentuk aplikasi di gawai pintar saja, Propam Polresta Samarinda turut memeriksa riwayat internet.
Adapun razia ini tak lepas dari fenomena kerugian judi online yang belakangan ini terkuak. Di sisi lain, perjudian termasuk judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum, tertera dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Atas dasar tersebut, Polresta Samarinda melalui unit Propam mengambil langkah tegas.
“Kami langsung melaksanakan perintah Kapolresta Samarinda untuk memeriksa handphone personel, terkait judi online baik aplikasi maupun link browser dengan mencari aplikasi atau membuka history browser masing-masing handphone personel,” imbuhnya. (Don)


