Prolog.co.id, Samarinda – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kasus ini, jajaran Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku berinisial BK (29).
Adapun kronologis dari kasus curanmor merk Yamaha Soul GT KT 3950 0J warna hitam milik M Rizqan (18).
Pada Selasa 24 September 2024 lalu tepatnya di Jalan Pelita 7 Blok H Kelurahan Sambutan, Sambutan, korban memarkirkan kendaraannya di dalam gudang tanpa dikunci stang, tepatnya di sebelah rumah korban.
“Lalu pada keesokan harinya saat orang tua korban masuk ke dalam gudang, ternyata sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada lagi,” beber Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo, Selasa 1 Oktober 2024.
Mendapati laporan tersebut, kemudian Tim Elang Polsek Samarinda Kota yang dipimpin Kasibnit Opsnal Aipda.M. Badrun langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian Perkara (TKP) yang dimaksudkan.
Tidak membutuhkan waktu yang lama pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA pelaku berhasil diringkus dikediamannya yang juga berada di kawasan Sambutan Pelita 7, bersama dengan barang bukti.
“Jadi, kami amankan pelaku ini bersama dengan barang bukti body sepeda motor yang sudah dipreteli pelaku,” jelasnya.
Pelaku saat beraksi dengan mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian didorong pelaku ke rumahnya, pada dini hari.
Setelah mendapatkan kendaraan itu, pelaku melepaskan body motor tersebut, dan dijual online di Sosial Media Facebook, dengan keuntungan yang didapat Rp 1,8 juta.
“Dia jualnya pretelan per item, tujuannya untuk menghilangkan jejak. Hasilnya dia gunakan beli pakaian sama sehari-hari” bebernya.
Aksi yang dilakukannya ini, merupakan kali keempat pelaku mengambil kendaraan milik orang lain, dengan menyasar enam TKP.
“Kini masih dilakukan pencarian barang bukti lainnya,” pungkasnya.
(Don)


