Prolog.co.id, Berau – Tiga pelaku spesialis curanmor bernama IA (18), MI (25) dan SA (27) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur pada Senin (9/1/2023) pekan lalu.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan delapan motor curian dan satu motor yang digunakan untuk beraksi.
“Total ada 9 unit motor yang kami amankan dari tangan tiga tersangka,” ucap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim, Iptu Ardian Rahayu Selasa (17/1/2023).
Lanjut diungkapkannya, kalau komplotan curanmor ini melakukan aksinya di sekitar kawasan GOR Pemuda, Tanjung Redeb, Berau. Dari laporan kehilangan yang diberikan masyarakat, petugas lantas melakukan tindak lanjut penyelidikan.
Walhasil, MI dan SA lebih dulu ditangkap saat hendak kembali beraksi mencuri motor di kawasan GOR Pemuda. Saat diamankan petugas, keduanya mengaku kalau motor curian mereka disimpan disebuah bengkel di kawasan Bulungan, Kalimantan Utara.
“Saat anggota ke sana bengkelnya sudah kosong, dan didapati motor-motor curian terparkir di sana,” tambahnya.
Setelah mengamankan MI dan SA, polisi yang melakukan pengembangan kasus kembali mengamankan seorang lainnya. Yakni IA, yang merupakan residivis yang mendapat hadiah timah panas sebab melakukan perlawan saat hendak diamankan.
“Kita tangkap di jalan Poros Samarinda – Bontang bersama motor curiannya. Pelaku ini merupakan residivis dan sudah pernah masuk penjara dua kali atas kasus yang sama,” ungkapnya.
Adapun modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, dengan cara mengintai kendaraan yang terparkir di kawasan GOR. Kemudian, mencari kunci yang masih tertancap di kendaraan.
Anehnya para pelaku tidak langsung mengambil kendaraan tersebut melainkan mencari motor yang mirip dengan motor yang kuncinya tertinggal.
“Jadi kunci yang di dapat pelaku di motor yang tertinggal ini di cocokan lagi dengan motor yang mirip. Setelah cocok motor kemudian di bawa kabur,” terangnya.
Saat ini ketiganya telah ditahan di Polres Berau bersama barang bukti. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Kami masih cari pelaku lain serta penada motor curiannya ini. Untuk tiga pelaku yang sudah diamankan kita jerat Pasal 363 Kuhp. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


