Motif Balas Dendam, Dalang Penembakan di THM Samarinda Kendalikan Aksi dari WhatsApp

Terbit: 8 Mei 2025

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat merilis dalang penembakan di depan THM Samarinda. (IST)

Prolog.co.id, Samarinda – Aksi penembakan yang menewaskan DIP (35) di depan sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, akhirnya menemui titik terang.

 Dalam waktu kurang dari sepekan, Polresta Samarinda berhasil membongkar skenario pembunuhan berencana itu dan menangkap dalangnya.

Pelaku kesepuluh yang berperan sebagai otak di balik eksekusi, R alias K, ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam, di kawasan Samarinda Seberang. Ia bukan sekadar pelaku tambahan, tapi aktor utama yang mengatur seluruh jalannya aksi, mulai dari pemantauan korban hingga penyerahan senjata.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa R mengarahkan rekannya, IJ, untuk mengeksekusi korban. Ia juga yang menyiapkan senjata api dan memastikan aksi itu berjalan sesuai rencana. Semua perintah disampaikan secara terstruktur melalui pesan teks dan suara di aplikasi WhatsApp.

“Pelaku K yang menjadi otak di balik semua ini,” tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.

Motif penembakan ini bukan soal utang piutang atau perebutan wilayah, melainkan dendam lama. Polisi menyebutkan bahwa korban pernah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kakak dari K dan IJ pada 2021 silam di Jalan Ahmad Dahlan, Samarinda. 

Penembakan terhadap DIP adalah bentuk balas dendam yang sudah dirancang lama.

“Ini murni soal solidaritas antara teman, sebagai balasan atas kehilangan yang mereka alami,” ujar Hendri.

Rekonstruksi peristiwa menunjukkan bahwa pelaku menembakkan enam peluru ke arah korban. Satu peluru ditembakkan dari atas motor, empat mengenai tubuh DIP, dan satu tembakan terakhir diarahkan ke udara sebagai penutup.

Polisi juga menyita bukti komunikasi via WhatsApp antara para pelaku sebagai penguat dakwaan pembunuhan berencana. 

Salah satu pelaku lain, A, bahkan sempat menyembunyikan senjata api yang digunakan dalam penembakan di sebuah kebun di Jalan PU, Samarinda Seberang. Saat ini, polisi masih melacak asal-usul senjata tersebut.

Meski sempat beredar kabar bahwa kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba, polisi menepis spekulasi itu. Baik pelaku maupun korban tak tercatat dalam data kasus narkotika di Polresta maupun Polda Kaltim.

“Nama-nama pelaku maupun korban tidak terlibat dalam kasus narkoba,” kata Hendri.

Seluruh tersangka kini telah dipindahkan ke tahanan Polda Kaltim demi alasan keamanan. Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. 

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana. (*)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved