Diancam Dibunuh, Pria Paruh Baya di Nunukan Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga Miliki Bayi

Terbit: 1 Desember 2023

Rudapaksa Gadis 16 Tahun
Ilustrasi seorang gadis berusia 16 tahun di Nunukan yang menjadi korban rudapaksa tetangganya selama lima tahun hingga akhirnya hamil dan melahirkan. (ist)

Prolog.co.id, Nunukan – Dengan melontarkan ancaman pembunuhan, seorang pria paruh baya di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan leluasa merudapaksa remaja 16 tahun hingga miliki seorang bayi. Diketahui, aksi bejat pelaku yang merupakan tetangga korban itu dilakukan sejak lima tahun silam.

“Perbuatan asusila berulang-ulang sejak tahun 2019 hingga 2023. Korban melahirkan bayi perempuan sekitar bulan Juli 2023,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati, ditulis, Kamis (30/11/2023).

Lanjut dijelaskan Siswati, selama korban dirudapaksa pelaku, mirisnya orangtua maupun kerabat tak ada yang mengetahui. Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan, barulah aksi bejat pelaku selama lima tahun terakhir berhasil diungkap.

Alasan korban yang selama ini memilih bungkam dikarenakan pelaku selalu memberi ancaman. Apabila korban menceritakan aksi bejat pelaku, maka pria paruh baya itu mengaku akan membunuh korban beserta orangtuanya.

“Pelaku mengancam kalau kasih tau orang, nanti korban dan orang tuanya akan dibunuh. Rasa ketakutan inilah yang membuat korban menyimpan rahasianya,” bebernya.

Setelah korban melahirkan anak yang dikandungnya dan berani bercerita, sang ibu akhirnya menindaklanjuti hal itu dengan melaporkan pelaku ke Tim Patroli Samapta Polres Nunukan yang kebetulan melintas pada Senin (27/11/2023).

“Personel kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada dirumahnya,” kata Siswati.

Setelah diamankan, pria 57 tahun itu langsung digelandang ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi petugas, pelaku tak lagi bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kalau selama lima tahun terakhir, dirinya tertarik dengan korban. Meski korban masih berusia sangat belia, namun pelaku yang gelap mata dengan cepat mendapatkan selah untuk melancarkan nafsu bejatnya tersebut.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Rasa tertarik kepada korban inilah pemicu dirinya terbawa nafsu hingga berulang kali berbuat asusila,” terang Siswati.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan terancam Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Sejumlah barang milik korban sudah diamankan penyidik untuk dijadikan alat bukti yang nantinya akan menjerat pelaku,” pungkas Siswati.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved